KORANBANTEN.COM-Komunitas Aspiratif (Komunas) ingatkan Pemerintah Kabupaten Lebak dalam penerbitan Peraturan Bupati (Perbub) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) harus memperhatikan kondisi pandemi dalam penyelenggaraannya.
Dikatakan Ketua Komunitas Aspiratif, Dede Suherli, Selasa (2/2/2021) Pilkades Serentak yang akan digelar di 266 desa pada tahun 2021 ini dipastikan akan berkerumun orang dalam jumlah besar, maka Peraturan Bupati sebagai acuan pemilihan harus bisa menjadi pedoman penyelenggaraan Pilkades di masa pandemi.
Dede mencontohkan, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam satu desa harus diperbanyak dengan jumlah pemilih pada kisaran 250 – 300 per TPS. Ini penting untuk mengurai massa agar tidak berkerumun.
“Yang paling penting, jumlah TPS ditambah, bisa berdasar jumlah pemilih, atau kewilayahan, per RW atau per RT TPS -nya,” kata Ketua Komunitas Aspiratif, Dede Suherli.
Dengan jumlah TPS yang banyak dalam satu desa tersebut akan berimplikasi pada besaran anggaran yang harus disiapkan, baik stimulan kabupaten maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Bila mengacu pada Pilkades-Pilkades sebelumnya dengan satu TPS yang menghabiskan anggaran di kisaran Rp 40 jutaan, maka dengan Pilkades menggunakan beberapa TPS kisaran anggaran yang dibutuhkan antara Rp 60 – 100 juta, tergantung jumlah hak pilih.
“Karena dengan penambahan TPS, akan bertambah biaya untuk pembuatan TPS dan petugasnya,” kata Dede Suherli.
Selain itu, aturan yang menyangkut kepatuhan terhadap protokol kesehatan juga harus tertuang jelas dalam Perbub Pilkades serentak tersebut.
“Misalnya, yang tidak pakai masker, tidak boleh menggunakan hak pilihnya, ini harus dibuat tertulis aturannya dalam Perbub,” kata dia.
Sementara itu salah satu Kepala Desa di Kecamatan Cirinten mengaku di desanya sudah dialokasikan anggaran untuk Pilkades sebesar Rp. 40 juta melalui apbdes 2021.
“Rencananya masih akan ditambah, idealnya sekitar Rp 50 juta untuk biaya gelar Pilkades,” kata dia. (Yud)