Soal Pungutan PTSL, BPN Lebak : Itu Urusan Desa

Mamat, Kepala Seksi HTPT BPN Lebak

KORANBANTEN.COM-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, melalui Mamat, Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) tidak mengetahui persoalan adanya dugaan pungutan liar pada program PTSL di kecamatan Gunung Kencana. Menurut Mamat, untuk urusan biaya merupakan urusan desa.

“Untuk urusan biaya bukan kewenangan BPN, itu urusan desa pak, ” Kata Mamat ketika dikonfirmasi melalui pesan aplikasi Whatapp, Kamis(14/5).

Bacaan Lainnya

Plh Camat Gunung Kencana, Sardi ketika ditemui dikantornya, sama sekali tidak mengetahui soal adanya kabar dugaan pungutan liar pada program PTSL. Semuanya dikelola oleh pihak desa. Namun demikian, ia akan meminta keterangan kepada kepala desa.

“Nanti saya coba tanya kepada kepala desa, apakah benar pungutan itu ada. Karena, saya tidak tahu sama sekali, “kata Camat.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pada tahun anggaran 2020, kecamatan Gunung Kencan mendapatkan program PTSL. Namun, ditengah perjalanan, program tersebut diduga telah dilakukan pungutan kepada warga penerima program.(Akew).

Pos terkait