TANGERANG – Lapas Perempuan Kelas IIA melaksanakan sosialisasi terkait Peraturan Mentari Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi,Asimilasi,Cuti Mengunjungi Keluarga,Pembebasan Bersyarat,Cuti Menjelang Bebas,dan Cuti Bersyarat serta sosialisasi tentang Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang disampaikan oleh Kasi Binadik , Kasubsi Registrasi dan Kasubsi Bimaswat.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 bahwa PP 99 tidak dihapuskan tetapi ada beberapa pasal yang di ubah , seperti penghapusan Justice Collaborator (JC) serta tentang remisi tambahan yang dapat diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat. pemberian remisi kepada warga binaan tidak dipungut biaya apapun (gratis).
SPPN merupakan dasar penilaian perilaku Narapidana selama menjalani pembinaan di dalam Lapas agar dapat dilakukan penilaian yang objektif oleh petugas pemasyarakatan / wali pemasyarakatan dan membentuk karakter Warga Binaan yang bertanggung jawab dalam menjalankan kewajiban dalam rangka mengikuti pembinaan didalam Lapas secara baik dan patuh terhadap aturan agar tercapainya penilaian pembinaan narapidana melalui pengamatan perilaku yang terukur dan dapat dipertanggung jawabkan dalam rangka pemenuhan hak – hak narapidana dan Terselenggaranya pembinaan narapidana yang sesuai dengan kebutuhan individual.
Kepala Lapas Perempuan Tangerang menegaskan bahwa Setiap pelayanan dan penyelenggaraan kegiatan pembinaan dan pemenuhan hak-hak Warga Binaan di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Tidak dipungut biaya apapun (Gratis). (Dede).