Tak Pakai Masker Didenda Rp 150 Ribu

KORANBANTEN–Bagi warga Lebak yang tidak memakai masker harap hati hati, karena, bakal dipastikan dikenai denda Rp 150 ribu. Ya, denda tersebut nantinya akan dilakukan setelah masa sosialisasi peraturan bupati Lebak nomor 28 tahun 2020 terkait adaptasi kebiasaan baru(AKB) di Kabupaten Lebak berakhir.

Menurut Wahyudin, kepala seksi Penegakan Perda pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Lebak, sanksi tersebut nantinya akan diberlakukan, jika penerapan Perbup 28 tahun 2020 sudah diberlakukan.

Bacaan Lainnya

Saat ini kata Wahyudin, Pemkab Lebak sedang melakukan sosialisasi Perbup dengan berbagai tahapan, diantaranya tahap satu adalah sosialisasi selama 15 hari, kedua adalah tahap pelaksanaan. Namun, pada tahap kedua ini, warga yang kedapatan tidak memakai masker hanya diberikan teguran saja, selanjutnya tahap ketiga yaitu pemberlakuan sanksi.

“Saat ini kami sedang gencar melakukan sosialisasi peraturan bupati nomor 28 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru. Kami menghimbau agar masyarakat memakai masker, karena, jika perbup ini sudah diterapkan, maka pelanggar bisa dikenakan denda sebesar Rp 150 Ribu,”kata Wahyudin, kepada wartawan, ketika diwawancarai diposko tim penegakan Perbup nomor 28 tahun 2020 di jalan Penghulu Adrai, Selasa(28/7).

Wahyudin menuturkan, untuk memperlancar sosialisasi Perbup nomor 28 tahun 2020, pemkab Lebak mendirikan posko di jalan penghulu Adrai. Posko tersebut kata dia, diisi oleh personil gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Pemkab.

“Posko tim penegakan perbup tersebut dibuka 24 jam selama tiga bulan,”ucap Wahyudin lagi.

Feby Hardian, asisten daerah (Asda) lll pada sekertariat daerah Lebak mengatakan, pemberlakuan denda nanti dilakukan hanya untuk melakukan warning agar masyarakat selalu memakai masker sebagai alat perlindungan dari penyebaran Covid 19.

“Semua itu dilakukan agar masyarakat selalu memakai masker dengan kesadaran sendiri,”kata Feby. (Yudi).

Pos terkait