Tak Sesuai Pedum 267 Agen E Warong Akan Diganti

KORANBANTEN.COM-Sebanyak 267 agen E Warong sembako di Lebak akan segera diganti. Pasalnya, ratusan agen e Warong tersebut tidak memenuhi persyaratan sesuai pedoman umum (perudum) perubahan tahun 2020.

Koordinator Daerah (Korda) program sembako Kabupaten Lebak, Imam Murhakim mengatakan, pihaknya bersama Dinsos dan BRI sebagai Bank Himbara saat ini sedang melakukan penyusunan rencana penggantian ratusan pemilik e Warong yang bermasalah karena terganjal aturan sesuai pedum perubahan 2020.

Bacaan Lainnya

“Jumlah agen e Warong di Lebak sebanyak 427 agen, dari jumlah tersebut hanya 165 lima saja yang tidak bermasalah, sisanya akan dievaluasi,” kata Imam, kepada wartawan, usai Audensi bersama sejumlah LSM di kantor Dinsos Lebak, Senin (14/12).

Menurutnya, evaluasi dan pergantian agen e Warong ini akan disesuaikan dengan pedum 2020 yang baru. Karena dalam pedum tersebut mengatakan pemilik atau pengelola e Warong program sembako tidak diperbolehkan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) beserta unit usahanya, Toko Tani Indonesia, pegawai Bank Penyalur, dan koperasi ASN (termasuk TNI dan Polri), ASN (termasuk TNI dan Polri), kepala desa/lurah, perangkat desa/aparatur kelurahan, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Badan Permusyawaratan Kelurahan (BPK), Tenaga Pelaksana Bansos Pangan, dan SDM pelaksana Program Keluarga Harapan, baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha,

“Untuk itu, yang telah disebutkan diatas tidak diperbolehkan menjadi e-Warong, mengelola e-Warong maupun menjadi pemasok e-Warong, bahkan dalam satu Kepala Keluarga,” ungkap Imam.

Lanjutnya, untuk perangkat desa struktur kelembagaan yang ada di desa, jika mau memundurkan diri sebagi Perangkat desa memilih menjadi agen E-Worng untuk Kaur, Sekdes dan BPD harus di ketahui Dinas DPMD, untuk Staf, Karang Taruna, PKK, dan Lembaga lain yang ada di Desa cukup di ketahui Desa dan Kecamatan.

“Evaluasi dan pergantian agen e Warong ini kami target selesai Januari 2021, jika ada pemilik e Warong yang ngotot tidak mau di ganti, kami persilahkan Bank Himbara untuk menarik mesin EDC-nya dan mengganti dengan Gen e Warong yang baru,” terang Imam.

Kepala Dinsos Lebak, Eka dan Darmana Putra menambahkan, perubahan pedum 2020 akhir ini oleh kementerian bukan oleh Dinsos Lebak. Hal ini dilakukan seiring banyaknya permasalahan di desa terkait pengelolaan program sembako ini. Sehingga, tujuan dari perubahan pedum ini dapat meningkatkan daya ungkit perekonomian masyarakat yang asli punya usaha. Sehingga, kedepan tidak ada lagi pemilik agen e Warong sembako merangkap sebagai Prades, pegawai BUMN, BUMD dan yang lainnya sesuai araahan pedum.

“Namun untuk merubah dan mengganti pemilik e Warong ini tidak mudah dan butuh waktu. Karena selain wilayah di Lebak yang luas juga banyak wilayah yang masih blank spot, sehingga hal ini harus menjadi perhatian kami agar tidak mengganggu program yang saat ini sudah berjalan dengan baik,” tutur Eka.(yud)

Pos terkait