Tambak Udang di Cihara Diduga Belum Lengkapi Izin

KORANBANTEN.COM – Adanya aktivitas perusahaan budidaya udang di Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, yang diduga tidak mengindahkan aturan, mendapat kritik dari Aktifis Lingkungan Lebak Selatan, Galih Januar Pamungkas.

“Saya menduga budidaya udang ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak berpedoman kepada Undang-undang yang sudah ditetapkan,” ungkap Galih, saat dikonfirmasi, Senin 10 Januari 2022.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, industri tambak udang yang berdiri di sepadan pantai pasir putih (Pasput) itu belum memiliki perizinan lengkap dari pemerintah.

Demosioner ketua umum Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) ini juga menuding perusahaan sudah melanggar peraturan tentang pengelolaan wilayah pesisir pantai.

“Usaha tambak udang ini tidak mengindahkan UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil,” ujarnya.

Hasil investigasinya, lanjut pria dengan gaya rambut kribo ini, industri tambak udang di sana juga diduga membuang limbah ke laut. Padahal kata dia, pembuangan limbah tersebut harus memiliki izin, lantaran kegiatannya akan merusak biota laut.

Galih menegaskan, semua perusahaan yang produksinya akan menggunakan laut sebagai pendukung usaha maka harus mengacu pada Pasal 104 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” tegasnya.

Karena itu, Galih meminta Dinas terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak agar meninjau kembali usaha tambak udang di sana.

“Mengacu Pada 3 aturan tadi, saya menduga bahwa kegiatan yang di tambak tersebut belum lengkap perijinannya jika pun sudah lengkap kami meminta kepada Dinas dan stakeholder terkait untuk meninjau kembali perizinannya,” tegasnya.

Terpisah, Sawal, SE., Kasi Tantib Pol PP Kecamatan Cihara, mengatakan, perusahaan budidaya udang tersebut sudah mendapat teguran dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup), dan ia pun sudah meninjaunya.

“Sepengetahuan Bapak mah,setelah ada teguran dari LH terkait dampak lingkungan nya, dan Bapak kroscek sudah ditindak lanjuti bahkan sudah di buatkan 3 kolam untuk menyaring pembuangan limbah, kemudian sebagian ijin-ijin nya ada yang sudah terbit dan ada yang masih dalam proses,” jawabnya, saat dikonfirmasi melalui komunikasi WhatsApp pribadinya.

Hingga berita terbit, wartawan terus menggali informasi lebih lanjut.

(Usep).

Pos terkait