KORANBANTEN.COM – Sejumlah tambak udang yang berada di Kecamatan Wanasalam, Malingping dan Cihara, Kabupaten Lebak, diduga membuang limbah ke pantai. Hal itu tentu saja membuat kondisi air ditepi pantai menjadi kotor dan tercemar, lantaran, limbah yang dibuang oleh tambak udang tersebut mengandung akumulasi unsur organik yang berasal dari ampas pakan udang yang dapat menganggu ekosistem laut
Selain itu, limbah yang dibuang ke pantai itu juga dapat mengganggu biota laut lainnya, semisal terumbu karang dan tumbuhan lainnya. Karena, limbah tambak udang juga mengandung bahan organik yang terdiri dari protein, karbohidrat dan bahan anorganik seperti nitrogen, fosfor dan ammonia.
“Ini tentu saja membahayakan bagi lingkungan biota laut. Bahkan bisa merusak, karena limbah limbah yang dibuang oleh perusahaan tambak udang itu mengandung zat zat yang berbahaya bagi kelestarian lingkungan,” kata Hasanudin, aktifis lingkungan asal Lebak Selatan, kepada wartawan, Minggu (05/02/2023).
Kata Hasanudin, jumlah perusahaan tambak udang di Lebak Selatan ada sekitar 13 perusahaan. Mayoritas dari mereka kata dia, diduga tidak memiliki izin instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) dari pemerintah. Sehingga, kata dia, ketika perusahaan membuang limbahnya ke pantai itu merupakan sebuah pelanggaran. Padahal, keberadaan IPAL diwajibkan, serta dilengkapi dengan perizinan yang sah, mengingat IPAL merupakan struktur yang dirancang untuk membuang limbah biologis dan kimiawi dari air, sehingga memungkinkan air yang dibuang tidak membahayakan dan dapat digunakan pada aktifitas lainnya.
Untuk itu kata dia, pihaknya meminta agar semua perusahaan tambak udang yang berada di Lebak Selatan untuk segera mengurus perizinan terutama IPAL. Disisi lain juga kata Hasanudin, pemerintah daerah untuk segera turun tangan kelapangan guna melakukan penertiban kepada para pengusaha tambak.
“Kita bukan alergi kepada investasi. Tapi jika investasi tersebut merugikan alam sekitar buat apa, karena keberadaan perusahan dapat merugikan masyarakat,” ucap Hasan dengan nada tanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) Kabupaten Lebak, Yadi Basari Gunawan
membenarkan, jika perusahaan tambak udang yang ada di Lebak Selatan hanya beberapa saja yang memiliki izin. Untuk itu, pihaknya baru-baru ini telah menurunkan tim kelapangan guna melakukan pengecekan, ia menyarankan agar semua perusahaan mengurus kelengkapan izin terlebih dahulu.
“Ada beberapa yang sudah mengurus perizinan, kita berharap semuanya segera dapat mengurusnya,” harap Yadi. (Jat)