Tambang Pasir Kuarsa dan Batu Bara Illegal di Bayah Meresahkan

KORANBANTEN.COM-Aktifitas galian tambang Pasir Kuarsa di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, dinilai sangat meresahkan masyarakat. Lantaran, kegiatan tambang pasir kuarsa tersebut terkadang melebihi muatan sumbu tonase(MST) yakni 8 ton. Namun, galian pasir kuarsa itu masih dibiarkan.

“Galian pasir kuarsa yang berlokasi di Desa Bayah Barat itu sangat meresahkan. Bahkan pasir-pasir itu bermuatan sekitar 8 ton, sehingga pasirnya berceceran ditengah jalan,”kata Darmain, seorang warga pengguna jalan, Kamis(19/03/2026).

Bacaan Lainnya

Di Kecamatan Bayah kata dia, terdapat beberapa aktifitas galian yang diduga Illegal, mulai dari galian pasir kuarsa sampai dengan galian batu bara yang terletak di desa Pamumbulan. Namun, meskipun aktifitas galian tersebut Illegal, aparat penegak hukum seolah tutup mata, Bahkan aparat pemerintahan juga tidak berkutik.

“Uniknya galian pasir kuarsa dan galian batubara itu seperti tak tersentuh hukum. Mereka beraktifitas tanpa rasa takut,”kata Darmain lagi.

Sementara itu, Camat Bayah, Dadan, ketika hendak dikonfirmasi mengaku sedang sakit,”Saya lagi sakit,”kata Camat.(Kew)

Pos terkait