KORANBANTEN.COM – Obat obatan daftar K yang seharusnya memakai resep dokter di Kabupaten Lebak diduga dijual bebas kemasyarakat. Padahal seharusnya, obat obatan daftar K tidaK bisa dijual tanpa resep dari dokter terlebih dahulu.
Seperti yang terjadi di salah satu apotik SHT yang berada dikawasan pasar Rangkasbitung. Diduga, apotik tersebut kerap menjual obat obatan daftar K tanpa adanya resep dari dokter.
“Diapotik SHT, obat obatan daftar K sering dijual meskipun tanpa ada resep dari dokter, ” Kata salah seorang sumber yang namanya enggan disebutkan, ketika diwawancara wartawan disekitar Pasar Rangkasbitung, Senin(11/5)
Kata sumber tadi, obat obatan daftar K tersebut merupakan tergolong keras. Untuk mendapatkannya, masyarakat harus mempunyai resep dari dokter, dan tidak bebas diperjual belikan. Contoh contoh obatnya kata sumber tadi semisal asam mefenamat, spasminal dan lain lain. Obat obat jenis itulah dijual secara bebas di apotik SHT
“Dijual bebas di apotik SHT, asam mefenamat, spasminal dan lain lain, ” Kata sumber tadi.
Sementara itu, M Zulkarnaen, apoteker di apotik SHT mengatakan, pihaknya tidak pernah menjual obat obatan daftar K tanpa ada resep dokter.
“Gak pernah, kita harus dilengkapi resep dari dokter, ” Kata Zulkarnaen.
Ditempat sama, Yeyen, pemilik dan penanggung jawab apotik SHT, mengatakan, boleh boleh saja jika obat obatan daftar K diperjualbelikan kepada masyarakat. Asalkan apotik apotik memiliki Apoteker
“Boleh, yang penting ada apoteker, ” Kata Yeyen.
Menanggapi diperjualbelikannya obat obatan daftar K di apotik apotik yang ada di Rangkasbitung, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak melalui kepala bidang
Sumber Daya Kesehatan Farmasi dan Pom Agus Darsono, semua jenis obat obatan yang masuk dalam daftar K tidak boleh dijual tanpa ada resep dari dokter.
“Harus memakai resep Dokter, ” Kata Agus.
Berdasarkan pantauan dilapangan, ketika wartawan membeli dua obat jenis daftar K bermerk Spaminal dan Mefenamic Acid, pelayan toko memberikannya dengan mudah tanpa adanya resep dari dokter.(Akew).