KORANBANTEN.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon menggelar kegiatan diseminasi pembayaran tunjangan kinerja berdasarkan Berdasarkan Kinerja Harian Melalui Simpeg. di Auditorium Lapas Cilegon. Senin, (01/2/2021).
Kegiatan Diseminasi ini ditujukan untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai dalam melaksanakan tugas dan menyamakan persepsi seluruh pegawai Lapas Cilegon terkait Permenkumham Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjungan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Kepala Subseksi Kepegawaian dan Keuangan, Kiki Rifki mengungkapkan bahwa pembayaran dan pemotongan tunjangan kinerja berdasarkan kinerja melalui aplikasi simpeg.
“Mengingat pentingnya kedisiplinan pegawai dalam melaksanakan Tugas sehingga tercapainya Output yang dihasilkan serta mewujudkan pembinaan pegawai dan peningkatan kinerja dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM khususnya di Lapas Cilegon sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2017, mari bersama-sama mulai sekarang kita hindari sikap lalai, malas, cuek, dan acuh terhadap absensi dan pengisian jurnal harian pada aplikasi simpeg,” tandas Kiki.
Adapun materi yang disampaikan antara lain dasar peraturan, kewajiban pegawai, penjelasan 3 komponen dalam pelaksanaan pembayaran tunkir, waktu absensi, sanksi dan tujuan dari kegiatan desiminasi.
Dalam paparannya, Kepala Lapas Cilegon Erry Taruna Menyampaikan bahwa Profesionalisme dan kinerja seorang pegawai tidak bisa hanya diukur berdasarkan absensi kehadiran saja, tetapi harus diukur berdasarkan penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
Kalapas juga mengingatkan kembali seluruh jajarannya agar lebih Aware akan perubahan maupun kebijakan yang telah ditetapkan.
“Seiring dengan saat ini kita memasuki era 4.0 dimana cara kerja berpindah atau berubah dari cara kerja yang konvensional menjadi modern, dengan pendekatan digital yang mengintegrasikan teknik otomasi, komputer, dan jaringan internet. Jadi tidak ada lagi alasan “Gaptek”, kinerja kita saat ini telah diukur melalui sistem,” Imbuh Kalapas.(Dede).