KORANBANTEN.COM – Pemerintah Resmi Melarang Masyarakat Untuk melakukan mudik lebaran pada tahun 2021/1442 H untuk mencegah penularan virus Corona. Larangan mudik lebaran 2021 berlaku pada 6-17 Mei 2021 untuk semua masyarakat dan semua mode transportasi
Adapun perjalanan yang diijinkan diantaranya Perjalanan angkutan distribusi Logistik perjalanan mendesak non mudik seperti bekerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Oleh karena itu, Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia Banten melarang para pegawainya untuk mudik pada libur Idul Fitri tahun ini. Larangan tersebut terhitung sejak 06 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Dalam hal ini, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Agus Toyib siap mendukung kebijakan pemerintah yang secara resmi telah melarang mudik lebaran 2021, dan menghimbau kepada para ASN di lingkungan Kemenkumham Banten agar merayakan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di rumah saja, dengan memanfaatkan teknologi secara virtual online.
“Saya minta kepada seluruh pejabat dan pegawai jajaran Kanwil kemenkumham Banten, untuk tidak mudik lebaran tahun ini, demi mencegah meluasnya penyebaran Covid-19. Demi kesehatan kita bersama,” ucap Agus Toyib.
Lanjut Kakanwil, “Mari dukung sepenuhnya kebijakan pemerintah, untuk kebaikan bersama”, tambah Agus Toyib.
Kakanwil Menegaskan bahwa Bagi siapa saja ASN Kemenkumham Banten yang tetap nekat melakukan Mudik lebaran dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Marilah kita patuhi bersama dan hormati kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona, bagi ASN yang nekat harus siap-siap dengan konsekuensinya,” tegas Agus Toyib.(Opik)