Telan Korban Jiwa, Pengusaha Pertambangan Batubara Cihara Tidak Diketahui

KORANBANTEN.COM – Sempat menelan korban jiwa di lobang batubara, pengusaha pertambangan batubara yang berada di Desa Cihara Kecamatan Cihara masih belum diketahui identitasnya, pasalnya pertambangan tersebut tidak terdata dan tidak memberikan laporan dalam menjalankan aktifitasnya sehingga diduga Ilegal. Sementara itu, dari penelusuran awak media, ada keterangan berbeda dari pihak Desa Cihara dan pihak Kecamatan Cihara terkait status lahan pertambangan.

Kades Cihara, Rohim Supriyadi menuturkan lokasi lahan pertambangan batubara yang menelan korban ialah berstatus tanah hak milik.

Bacaan Lainnya

“Kalau untuk lahan tempat kejadian, berstatus hak milik, sedangkan kalau nama pengusahanya saya tidak hafal. Kalau ga salah lahannya ada di lokasi blok Parung Karet,” ujarnya ketika dikonfirmasi di kantor Desa Cihara, Selasa (01/12/20).

Pihak desa juga mengaku sudah melakukan pembinaan dan himbauan kepada warga, agar jika melakukan pertambangan ditempuh sesuai prosedur terutama perijinannya.

“Kita atas instruksi Camat Cihara pernah mendata pertambangan yang ada, namun tetap banyak pengusaha yang nakal, ya seperti kucing-kucingan lah. Adapun jika ada yang mengatakan pihak pertambangan itu ada setor atau memberikan uang kepada desa, saya tegaskan tidak ada, bahkan bila ada misalnya ngasih seratus atau duaratus, umpamanya ke desa, saya ganti sepuluh juta sekarang juga,” tegasnya.

Terpisah, Staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cihara, Deden mengatakan lahan pertambangan yang telah menelan korban jiwa tersebut berada di kawasan Perum Perhutani.

“Kalau setahu kami, lokasi ialah milik Perum Perhutani, namun kami tidak hafal jelasnya blok mana. Kalau didata tahun 2019, pertambangan yang berada di Kecamatan Cihara ada sekitar 60-an, dan lokasi yang menelan korban jiwa ini saya ga hafal milik pengusaha siapa,” terang Deden di ruangannya.

Deden juga menyampaikan, bahwa sebelum kejadian korban jiwa di pertambangan, pihak Perum Perhutani jauh-jauh hari sudah mengirimkan surat agar seluruh pertambangan di lahan perhutani dihentikan.

“Sebenarnya, 3 Minggu sebelum kejadian, ada surat dari Perum Perhutani Serang yang isinya melarang kegiatan pertambangan di lahan kehutanan, dan itu sudah kami sampaikan. Tapi ya itu tadi, masih banyak pengusaha yang nakal, dikasih teguran, himbauan tetap tidak mengerti, kalau sudah kejadian kan dipertanyakan dan semua terbawa repot,” ungkapnya. (Cex)

Pos terkait