koranbanten.com- Petugas Kantor Pelayanan Utama Tipe C Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Bea Cukai Soetta) kembali berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis methamphetamine (Sabu) dan mengamankan 6 tersangka, yakni JK, SS, TS, SC, RT dan CD yang merupakan Warga Negara (WN) India.
Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, Erwin Situmorang menjelaskan, pengungkapan sindikat narkotika jaringan internasional itu merupakan hasil dari kerja sama dan sinergitas antara petugas Bea Cukai Soetta bersama Bareskrim Mabes Polri.
“Pada Sabtu( 13/2) lalu, Petugas Bea Cukai Soetta berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu, ketika CD tiba di Terminal Kedatangan 2D Bandara Soetta,” katanya kepada awak media di Kantor Bea Cukai Soetta, Tangerang, Kamis 10/3/2016.
Dari hasil pemeriksaan x-ray sambung Situmorang, petugas Bea Cukai Soetta mencurigai isi tas tersangka, dan dilakukan pemeriksaan lebih detail.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, didapati 25 bungkus plastik berisi narkotika jenis Sabu seberat 1.830 gram yang disembunyikan dalam gulungan pita warna-warni,” ujarnya.
Dikatakannya, dari hasil wawancara bersama Tim Bareskrim Mabes Polri, diketahui tersangka mendapat barang tersebut dari jaringan India yang akan diserahkan ke penadah berinisial SS yang merupakan WN Indonesia.
“Tersangka CD berencana bertemu dengan SS di Hotel Ibis Harmoni untuk menyerahkan barang haram tersebut,” terangnya.
Berawal dari informasi tersebut, Tim dari Bea Cukai Soetta dan Bareskrim Polri bersama dengan CD menuju ke tempat pertemuan untuk membekuk SS.
“Setelah CD melakukan penyerahan kepada SS terdengar suara tembakan, kemudian tersangka SS kabur meninggalkan CD. Sempat terjadi pengejaran terhadap tersangka SS oleh Tim, dan tersangka berhasil kabur dari kejaran petugas,” tuturnya.
Pengembangan pun dilakukan, pada Sabtu (19/2/2016) Tim yang diterjunkan akhirnya berhasil menangkap SS di Ciamis, Jawa Barat.
“Dari hasil pemeriksaan SS, diketahui bahwa barang bukti akan diserahkan kepada SC dan RT yang merupakan pasangan suami istri sebagai penerima barang. Keterangan yang didapatkan dari ketiga tersangka itu, bahwa pengiriman tersebut dikendalikan oleh napi di Lapas Nusakambangan dengan inisial TS dan JK,” ungkapnya.
Dengan adanya tangkapan tersebut, KPU Bea dan Cukai Soetta memutus rantai perdagangan narkotika melalui Bandara Soetta dan menyelamatkan kurang lebih 14.500 jiwa potensi pengguna dalam negeri.Keenam tersangka tersebut melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup dan pidana penjara maksimal 20 Tahun