Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah, Warga Binaan Lapas Kelas IIA Serang Hirup Udara bebas

KORANBANTEN.COM -Ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang (Lapas Serang) menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445Hijriah / 2024, Rabu (10/04/2024).

Kepala Lapas Kelas IIA Serang Fajar Nurcahyono, mengatakan pemberian remisi kepada 690 warga Binaan yang sudah memenuhi syarat pengusulan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri.

Bacaan Lainnya

“690 warga binaan yang telah menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri adalah mereka yang memenuhi syarat seperti beragama Islam, telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan,” ujarnya.

Ia menyampaikan dari jumlah 690 WBP yang menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri terdiri dari kategori Remisi Khusus I (RK I) sebanyak 688 orang  dan Remisi Khusus II sebanyak 2 orang , Remisi Khusus II pindah ke BIIIs sebanyak 1 orang  dan Remisi Khusus II langsung  pulang sebanyak 1 orang.

“Dari 690 yang telah menerima remisi khusus ada 688 orang masuk dalam kategori RK I dan 2 orang masuk ke dalam kategori RK II, Remisi Khusus II pindah ke BIIIs sebanyak 1 orang  dan Remisi Khusus II langsung  pulang sebanyak 1 orang,” tegasnya.

Remisi khusus I adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dewasa dan anak akan tetapi saat masa pidananya dikurangkan, yang bersangkutan masih harus harus menjalani masa pidana dan belum bisa bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.

“Sedangkan remisi khusus II adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dewasa dan anak yang masa pidananya jika dikurangkan, yang bersangkutan bebas saat tanggal Hari Raya Idul Fitri tersebut.” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Fajar Nurcahyono,  warga binaan yang masuk dalam kategori RK II,  diantaranya langsung bebas

“Pogram pemberian remisi sangat berharga dan menjadi penting bagi WBP,” pungkasnya.(***)

Pos terkait