KORANBANTEN.COM -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Lebak, melalui Yayan Ridwan, ketua komisi lll memberikan komentar terkait diperjualbelikannya obat obatan daftar K tanpa resep dokter di apotik apotik. Karena kata dia, hal tersebut tidak diperbolehkan, karena sudah termasuk pelanggaran.
Meskipun belum tahu secara rinci, jika benar terjadi jual beli tanpa resep, pihaknya akan memanggil Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak.
“Kalau hak tersebut terjadi, ini sudah termasuk pelanggaran. Kita akan panggil pihak Dinkes, “kata Yayan Ridwan, ketua komisi lll, DPRD Lebak, yang membidangi Kesehatan, Kesra, Pendidikan, ketika dikonfirmasi wartawan, Senin(11/5).
Terperinci, Agus Darsono, kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Farmasi dan POM, mengatakan, ketika ditemui diruang kerjanya mengatakan, sebelum mendirikan apotik, pengelola terlebih dahulu menandatangani pernyataan tidak akan melanggar undang undang. Jikapun penjualan obat obatan daftar K tanpa adanya resep dari dokter termasuk dalam undang undang, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan dan lembaga lain.
“Kalaupun menjual obat obatan daftar K tanpa resep dari dokter merupakan sebuah pelanggaran undang undang. Maka, pemilik apotik sudah melanggarnya, kita akan koordinasi terlebih dahulu, ” Kata Agus.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, apotik SHT yang berada diwilayah Pasar Rangkasbitung, diduga telah memperjualbelikan obat obatan daftar K kepada masyarakat, tanpa disertai resep dokter.(Akew).