Koranbanten.com – Tersangka Zaenal Abidin (30), kasus dugaan korupsi kredit fiktif nasabah di Bank BRI Cabang Pandeglang, sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO yang dirilis oleh pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang, pada Jumat 28 Oktober 2022.
Menurut Informasi yang dihimpun, tersangka Zaenal Abidin merupakan warga Kampung Cimerak, Desa Girijaya, Kecamatan Saketi, Pandeglang.
Kasi Intelijen Kejari Pandeglang Wildani Hafit mengatakan, bahwa saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang terus menelusuri jejak pelarian Zaenal Abidin yang menjadi tersangka dalam dugaan korupsi kredit fiktif nasabah di Bank BRI tahun 2020-2021.
“Kita sudah melapor kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung, dan Kejagung telah menugaskan Tim pemburu DPO,”kata Wildani kepada Kabar Banten, Senin 31 Oktober 2022.
Dikatakan Wildani, tersangka Zaenal Abidin ini selalu berpindah-pindah tempat. Namun, pihaknya terus melakukan pengejaran. “Informasi saat ini tersangka selalu berpindah-pindah tempat dan masih dimonitor,”ungkapnya.
Wildani juga menyampaikan, selain terus melakukan pengejaran, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan BPN dan Disdukcapil untuk melakukan penelusuran aset yang dimiliki Zaenal Abidin.
“Kita juga terus mengoptimalkan penelusuran aset, karena kedepan aset ini akan dijadikan pengembalian kerugian negara,”ujarnya.
“Kita sudah melayangkan permohonan kepada BPN dan Disdukcapil untuk permintaan data-data aset dari DPO, untuk mempermudahkan kita dalam memonitor aset-aset DPO,”sambungnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pandeglang Kunto Trihatmojo mengatakan, bahwa modus oprandi yang dilakukan tersangka Zaenal Abidin yaitu melakukan kelonggaran tarik dan advance payment pinjaman debitur.
“Penarikan cek tanpa sepengetahuan nasabah dan pembukuan rekening simpanan fiktif pada Bank BRI Tahun 2020-2021. Akibatnya negara mengalami kerugian senilai Rp 1.476.622.008 (Rp1.4 miliar),”tandasnya. (Asep)