KORANBANTEN.com – Buni Yani mendatangi gedung Badan Reserse Kriminal Polri di Jakarta Pusat, Kamis, 10 November 2016. Dia didampingi tim kuasa hukumnya. Mereka tiba di Bareskrim pukul 09.26, dengan jadwal pemeriksaan pukul 09.30.
Pengacara Buni Yani, Aldwian Rahadian, mengatakan kedatangan Buni Yani tidak terkait dengan pelaporan terhadap dirinya di Polda Metro Jaya, melainkan menjadi saksi laporan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang diduga menodai agama.
“Kedatangan kami hari ini diundang oleh Bareskrim. Kami diminta menjadi saksi kasus dugaan penistaan agama,” kata Aldwian. “Bareskrim meminta kami memberikan informasi karena nama Buni Yani disebut dalam pemeriksaan sebelumnya oleh beberapa saksi, termasuk Pak Ahok.”
Aldwian mengatakan Buni Yani akan mengklarifikasi secara gamblang tentang dugaan dia yang mengunggah video Ahok. Misalnya, Buni Yani tidak pernah memotong rekaman video dan menghilangkan satu kata dari ucapan Ahok.
Buni Yani, yang diwawancara di samping Aldwian, tak banyak berbicara. “Saya siap diperiksa,” ujarnya. Dia tak lagi menjelaskan mengenai video itu kepada jurnalis. “Kami sudah konferensi pers, itu sudah clear.”
Buni Yani, yang berprofesi sebagai dosen, diduga menyebarkan cuplikan video Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama saat menyebut surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, melalui akun Facebook.
Video ini dijadikan barang bukti oleh masyarakat untuk melaporkan Ahok ke polisi dengan tuduhan penodaan agama, termasuk Ketua Front Pembela Islam DKI Jakarta Muchsin Alatas. Video ini pula yang menyebar ke publik melalui media sosial.
Buni Yani sendiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja). Buni dianggap sengaja mengedit rekaman video Ahok tentang petikan surat Al-Maidah sehingga diartikan sebagai penghinaan terhadap Islam. @DF