Tangerang – Tiga terdakwa, Muhamad Zaini als Juen, Pujiono bin Sangaji dan Sarif Novel Qadary als Nopel, Protokuler yang ditempatkan dari Intansinya di Bandara Sukarno Hatta, disidangkan di PN Tangerang, Kamis (22/5/2025), diduga membantu menyelundupkan Selly sebagai Costumer Service (Operator) judi Online di Phnon Penh, Kamboja.
Ketiga terdakwa dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moh Piddin Bihaqi, dari Kejaksaan Negeri Tangerang yang menggantikan Jaksa Fatah Ambya Fajrianto karena sudah pindah tugas, dalam dakwaanya sesuai lpasal 69 ayat 1 UU No 18/2017 Ttg, Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Dimana ketiga terdakwa ikut melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan orang perorangan yang melaksanakan, penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara non prosudural. tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap dan perjanjian kontrak kerja.
Kejadian ini berawal dari Selly Marselina pada hari Jumat 3 September 2024 dapat tawaran untuk bekerja di Phnon Penh Kamboja jadi Costumer Service atau pperator judi nnline dari Facebook Herman Pedly, dan Selly menyetujuinya.
Dan selanjutnya, Selly Marselina, disuruh mengirimkan poto paspor dan Swapoto untuk dibelikan tiket oleh Mr Pipabo (DPO) Jakarta – Kuala Lumpur dan voucer hotel tujuan ke Kamboja.
Pada hari Jumat 13 September 2024 sekitar jam 10,00 wib Selly tiba di Terminal 2 Bandara Sukarno Hatta (BSH) disuruh menunggu di Gate 5 saat yang sama masuk informasi ke Nopel dari Ibe (DPO) bahwa Selly sudah menunggu di Gate 5 disertai swapoto, saat yang sama informasi masuk juga ke terdakwa Pujiono.
Selanjutnya pada Jam 11,00 wib, Moh Zaini aluas Jaen yang sedang berada di Terminal 2 Bandara Sukarno Hatta, dihubungi Pujiono untuk membantu Selly Marselina membawa koper dan mengantar ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Sukarno Hatta.
Terdakwa Zein, sewaktu pemeriksaan Paspor dan Dokumen untuk berangkat Jakarta – Kuala lumpur, agar tidak banyak pertanyaan menunjukan ID Card nya sebagai Protokuler Polda Banten, dan mengatakan Selly adalah sahabat dan relasi Kapolda Banten.
Saksi dari Imigrasi dihadapan Ketua Majelis Hakim Dini Herawati, mengatakan curiga dengan ID Card yang ditunjukkan Moh Zain, karena Kepala Kantor Keimigrasian sudah dua kali ganti, tapi ID Card nya belum ganti. Karena curiga menyerahkan Zein dan Selly ke Polisi.
Pakta di Persidangan ketiga terdakwa, ditugaskan sebagai Protokuler, Pujiono sebagai Protokuler Kementerian Kesehatan, Moh Zein als Juen mengaku Protokuler Polda Banten dan Sarif Novel Al Qadary sebagai Protokuler Haji dan Umroh.
Ketiga terdakwa, sesuai pasal pasal 69 UU RI No 18/3017 Tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) JO pasal 55 KUHP dengan ancaman 10 Tahun penjara dan denda 15 miliar.
Untuk mempersiapkan, Jaksa mengajukan Rencana Tuntutan (Rentut), ketua majelis hakim menunda sidang selama 1 minggu.(BM).