Tiga Protokuler Diduga Menyeludupkan CPMI Non Prosudural Dituntut Ringan Dan Berbeda

Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menuntut tiga terdakwa Sarif Noval Qadari als Noval selama 2 Tahun dan Muhamad Zaini als Zuen, Pujiono bin Sangaji masing-masing 1 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta dan subsidaer 3 bulan, Selasa ( 3/6/25) di PN. Tangerang.

Ketiga terdakwa yang sehari-hari bertugas di Bandara Sukarno Hatta (Sutta) mengaku sebagai Protokuler dari instansinya masing-masing diduga nyambi sambil membantu Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Selly sebagai Costumer Service (Operator) judi online mau berangkat ke Phnon Penh Kamboja.

Bacaan Lainnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moh. Piddin Bihaqi dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang menggantikan Jaksa Fatah Ambya Fajrianto karena sudah pindah tugas, ketiga terdskwa dalam tuntutanya terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai pasal 69 ayat 1 UU No 18 / 2017 Ttg Penempatan Pekerja Migran Indonesia. (PPMI).

Ketiga terdakwa secara bersama sama ikut melakukan, menyuruh dan turut serta membantu pengiriman secara perorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara non prosudural. tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap dan perjanjian kontrak kerja sesuai dengann UU Ketenagakerjaan.

Kejadian ini berawal dari Sella Marselina pada hari Jumat 3 September 2024 dapat tawaran untuk bekerja di Phnon Penh Kamboja jadi Costumer Service atau Operator Judi Online dari Facebook Herman Pedly dan Selly menyetujuinya.

Dan selanjutnya, Selly Marselina, disuruh mengirimkan poto, paspor dan Swapoto, untuk dibelikan tiket oleh Mr Pipabo (DPO) Jakarta – Kuala lumpur dan Voucer Hotel selanjutnya tujuan ke Kamboja.

Pada hari Jumat 13 September 2024 sekitar jam 10,00 wib Sella tiba di Terminal 2 Bandara Sukarno Hatta (BSH ) disuruh menunggu di Gate 5 saat yang sama masuk informasi ke Nopel dari Ibe (DPO) bahwa Selly sudah menunggu di Gate 5 disertai Swapoto, saat yang sama informasi masuk juga ke terdakwa Pujiono.

Selanjutnya pada Jam 11,00 wib Moh Zaini als Jaen yang sedang berada di Terminal 2 Bandara Sukarno Hatta, dihubungi Pujiono untuk membantu Selly Marselina membawa koper dan mengantar ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Sukarno Hatta.

Terdakwa Zein, sewaktu pemeriksaan Paspor dan Dokumen untuk berangkat Jakarta – Kuala lumpur, agar tidak banyak pertanyaan menunjukan ID Card nya sebagai Protokuler Polda Banten, dan mengatakan Selly adalah sahabat dan relasi Kapolda Banten.

Sesuai pakta Persidangan ketiga terdakwa, ditugaskan sebagai Protokuler, Pujiono sebagai Protokuler Kementerian Kesehatan, Moh Zein als Juen mengaku Protokuler Polda Banten dan Sarif Novel Al Qadary sebagai Protokuler Haji dan Umroh.

Terdakwa, Pujiono yang sehari hari membantu Protukuler Kementerian Kesehatan Republik indonesia, sejak Tahun 2011 sampai sekarang, karena sering dapat order diluar tugasnya, dan orang memanggilnya Bos Dollar.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Kota Tangerang, Yayi Dhita Nirmala yang dihubungi lewat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk minta tanggapan masalah tuntutan 3 terdakwa. Ini.

Anehnya tuntutan ketiga terdakwa berbeda, Novel 2 tahun, Pujiono dan Zein 1,6 bulan. Ketiga terdakwa bekerja sama mau meloloskan korban untuk Operator, Judi Online di Phon Phen – Kamboja. Staf PTSP mengatakan Kasi Pidum dan Kasubsi sedang Musrembang.

Ketua majelis hakim, Dini Damayanty, menunda sidang selama 1 minggu untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Penasehat Hukumnya untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan Jaksa.(BM)

Pos terkait