KORANBANTEN.COM-Guna menerapkan kedisiplinan protokol kesehatan dan Perbup Nomor 28 Tahun 2020 tentang adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di sejumlah wilayah di Kabupaten Lebak, Tim gugus tugas Covid-19 Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak gencar melakukan razia masker di sejumlah titik. Bahkan, penerapan sanksi sosial telah diterapkan tanpa pandang bulu.
Camat Cikulur, Iyan Fitriyana mengatakan, dirinya bersama Tim gugus tugas Covid-19 Kecamatan Cikulur tidak main-main dalam menjalankan protokol kesehatan sesuai arahan Perbup Nomor 28 tahun 2020
“Sebagai bentuk keseriusan kami dari awal penerapan sanksi sudah lebih dari 100 warga yang kita beri sanksi sosial diantaranya, dengan membersihkan tempat umum, menyanyikan lagu Indonesia dan menghapal Pancasila juga mengaji,” kata Iyan kepada wartawan, Sabtu(24/10).
Dikatakan, guna mendisplinkan masyarakat, pihaknya rutin melakukan razia masker dan melakukan patroli ke setiap tempat-tempat kerumunan warga.
Selain itu, lanjutnya, Tim gugus tugas Covid-19 Kecamatan Cikulur kerap memberi edukasi juga himbauan agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan dengan cara 3 M yakni memakai masker, sering-sering mencuci tangan dengan sabun dan menjaga Jarak atau hindari Kerumunan.
“Kita juga memperketat ijin keramaian warga yang hendak menggelar pesta pernikahan maupun khitanan, karena hal tersebut akan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 jika tidak kita awasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sumurbandung, Mulyadi menyatakan, pihaknya mendukung langkah Tim gugus tugas Covid-19 kecamatan Cikulur yang melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat yang tidak mau disiplin menggunakan masker dalam aktivitasnya.
“Bahkan kami mendukung sanksi administrasi bagi warga yang membandel terjaring beberakali oleh petugas,” ucapnya.(kew)