TANGERANG – Sebanyak 4 orang tim Ombudsman RI melakukan peninjauan sarana dan prasarana serta kesiapan petugas Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang. Selasa (05/10/2021).
Kunjungan 4 pegawai Ombudsman itu dalam rangka inspeksi mendadak Ombusdman RI guna memperoleh informasi terkait pelaksanaan Mitigasi Bencana pada Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang.
Kalapas Perempuan Tangerang Esti Wahyuningsih menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, bahwa Ombudsman RI perlu memberikan saran perbaikan dan pengawasan terhadap pelayanan yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau instansi terkait sebagai bentuk akuntabilitas kepada negara dan masyarakat.
“Ditambah lagi UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik yang menjelaskan Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik,” terangnya.
Selain observasi lapangan, tim Ombudsman RI juga mengingatkan petugas tentang pedoman tata tertib di Lapas dan Rutan serta kondisi fasilitas kamar hunian, terang Kalapas. (Dede).