KORANBANTEN.COM-Menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang disampaikan pada The 7th World Congress on Probation and Parole (WCPP) Tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten bergerak cepat memperkuat implementasi program pemasyarakatan berbasis masyarakat.
Sebagai bentuk konkret tindak lanjut tersebut, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Banten, Muhammad Ali Syeh Banna, melaksanakan kunjungan ke Kelurahan Kota Baru, Kota Serang, Selasa (21/04), dalam rangka penetapan wilayah tersebut sebagai desa binaan.
Langkah ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan agar setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) memiliki desa binaan guna memperkuat peran masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Dalam keterangannya, Kakanwil menegaskan bahwa pembentukan desa binaan merupakan strategi penting dalam menindaklanjuti arahan pimpinan pusat.
“Ini adalah bentuk nyata pelaksanaan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Kami ingin memastikan bahwa pemasyarakatan hadir lebih dekat dengan masyarakat, tidak hanya berfokus pada pembinaan di dalam, tetapi juga memperkuat dukungan di luar melalui desa binaan,” ujar Muhammad Ali Syeh Banna.
Ia menjelaskan, melalui desa binaan, masyarakat dapat berperan dalam memberikan konsultasi hukum, mendukung proses reintegrasi sosial, hingga memastikan pemenuhan hak dan kewajiban warga binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, program ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang optimal, transparan, dan akuntabel di seluruh Lapas, Rutan, dan Bapas, sebagaimana ditekankan dalam arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Sementara itu, Lurah Kota Baru, Endang, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan serta kesiapan pihaknya dalam mendukung pelaksanaan program tersebut.
“Kami siap menindaklanjuti arahan ini dengan bersinergi bersama jajaran pemasyarakatan. Kehadiran desa binaan akan memperkuat peran masyarakat dalam membantu proses pembinaan dan memastikan warga binaan dapat kembali diterima di lingkungan sosial,” ungkap Endang.
Dengan adanya penetapan Kelurahan Kota Baru sebagai desa binaan, Kanwil Ditjenpas Banten menegaskan komitmennya dalam menjalankan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan secara cepat, tepat, dan berkelanjutan, guna menghadirkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, adaptif, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat.(Red).





