Tinggi Badan, Faktor Utama Tidak Lulus CPNS Kemenkumham Banten

KORANBANTEN.COM – Para peserta seleksi Calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kemenkumham Banten masih terus memadati lokasi tes guna mengikuti tahapan pertama yaitu verifikasi dokumen asli dan pengukuran tinggi badan. Jumat, (20/12).

Didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Serta Kepala Divisi Administrasi, Kakanwil Kemenkumham Banten menggelar press conference bersama awak media di hotel puri kanaya kota serang, tempat berlangsungnya tahap awal seleksi CPNS.

Bacaan Lainnya

Kakanwil menyebutkan bahwa Dari hari pertama sampai hari terakhir, masih banyak peserta yang tidak membawa persyaratan lengkap yang telah ditentukan. Hal ini terlihat dari banyaknya pelamar yang memadati pusat informasi pada saat proses pelaksanaan berlangsung. Mulai dari tidak membawa e-KTP dan ijazah asli, menggunakan baju tidak sesuai dengan ketentuan, kunci kendaraan hilang dan sebagainya.

“Prosesi dibagi menjadi 2 sesi yakni dimulai pukul 08.00 pagi dan 13.00 siang. Tahun 2019 ini Wilayah Banten mendapatkan alokasi formasi penjaga tahanan sebanyak 72 orang yang terdiri dari 65 pria dan 7 wanita,” ungkap Kakanwil.

Dalam hari terakhir ini, Kepala kantor wilayah kemenkumham banten menyebutkan bahwa jumlah pelamar yang lulus seleksi administrasi yaitu 9.082, tambahan peserta yang dinyatakan lulus setelah hasil masa sanggah yaitu 1, jadi total pelamar yang mengikuti verifikasi dokumen dan tinggi badan yaitu 9.083.

Menurut data yang didapat, jumlah pelamar yang dijadwalkan mengikuti verifikasi dokumen dan pengukuran tinggi badan sampai dengan kamis, 19 desember 2019 yaitu 5.211, sedangkan yang tidak lulus sekitar 2.056.

Kedisiplinan yang dimiliki saat ini menjadi modal yang sangat berharga di masa depan. Kakanwil juga berpesan kepada semua panitia verifikasi untuk menjunjung transparansi dan melaksanakan tugas sesuai poksinya.

Masih kata Kakanwil, ia menjelaskan bahwa jumlah tahanan dan narapidana di provinsi banten sudah mencapai 11.619 sedangkan jumlah pegawai oenjaga tahanan hanya 761.

“Dari situ kita bisa melihat secara jelas jika jumlah penjaga tahanan dibagi kedalam empat regu maka 190 orang dalam 1 regu harus menjaga sebanyak 11.619 tahanan narapidana. Hal ini merefleksikan perbandingan 1 : 61 yang artinya 1 orang petugas penjaga tahanan harus menjaga 61 orang narapidana,” ungkap Kakanwil.

Lanjutnya, kakanwil menambahkan bahwa perlu lebih banyak SDM sebagai penjaga tahanan dalam mengawasi, menjaga keamanan keselamatan dan ketertiban para narapidana dalam lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan,” tambahnya.(Opik/rls)

Pos terkait