Tangerang (27/11). Dalam rangka Sosialisasi Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Monitoring Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tim dari Inspektorat Jenderal melakukan pemeriksaan absensi kehadiran kepada Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang melalui rekapan absensi yang terdapat dalam aplikasi SIMPEG bertempat di ruang rapat Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang.
Pemeriksaan ditekanankan kepada pegawai yang sering datang terlambat. Dalam Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Monitoring Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dijelaskan bahwa jika pegawai terlambat hingga 7 jam setiap bulannya akan dijatuhi hukuman disiplin ringan yaitu dengan cara memberikan surat pemanggilan terhadap pegawai tersebut.
Oleh karena itu peran atasan sangat penting untung mengingatkan pegawai yang bersangkutan apakah kendala yang dihadapi sehingga tidak dapat masuk kerja sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dengan aturan yang berlaku.
Diharapkan pegawai Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang lebih disiplin dan dapat bertanggung jawab dengan waktu dan kehadiran sehingga dapat bekerja lebih optimal lagi.