Tangerang, (28/11). Tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham RI yang dipimpin oleh Tiarma Rosa Sinaga selaku Pengendali Teknis lakukan Sosialisasi Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Monitoring Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten kepada seluruh pegawai Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang bertempat di Aula.
Tiarma Rosa Sinaga selaku Narasumber dalam sosialisasi ini menyampaikan, “Pahami betul kewajiban dan larangan utamanya yang berkaitan dengan larangan ASN yang ada di Permenkumham 24 Tahun 2023 karena dampak yang ditimbulkan merupakan faktor untuk menentukan jenis hukdis atas pelanggaran yang dilakukan”, ujarnya.
Karena, selain penting guna proses pembinaan, seluruh jajaran harus tahu apa pembeda yang terdapat dalam Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 dengan Permenkumham sebelumnya.”Ada beberapa hal yang disesuaikan dengan kondisi terkini. Sehingga, Kepala Satuan Kerja dan jajaran di bawahnya terutama pemangku tusi kepegawaian penting untuk mengetahui tata cara dalam penjatuhan hukuman disiplin”, ucap Tiarma.