TANGERANG – Dalam rangka peningkatan kapasitas petugas pemasyarakatan mengenai SPPN, Kanwil Kumham Banten adakan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan dengan tema “Peningkatan Kapasitas Petugas Pemasyarakatan untuk Terwujudnya Kualitas dan Kuantitas Penilaian Instrumen SPPN pada Lapas/Rutan dan LPKA se-Banten”.
Pada kegiatan tersebut Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang mengirimkan 2 wali pemasyarakatan dan 1 koordinator wali pemasyarakatan yang diadakan di Aula Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.
Dalam sambutannya kakanwil menyampaikan upaya untuk merubah narapidana dari melanggar hukum menjadi taat atau patuh hukum menjadi salah satu tujuan dari sistem pemasyarakatan, untuk itu SPPN menjadi output yang dihasilkan dari penilaian pembinaan narapidana yang dilakukan oleh wali pemasyarakatan.
Menghadirkan Narasumber dari Direktorat Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ibu Septy menyampaikan mengenai gambaran umum tentang kebijakan SPPN.
Hadir sebagai terobosan pemasyarakatan menuju ke arah yang lebih baik, SPPN merupakan bukti dari pelaksanaan pembinaan yang ada pada tiap UPT pemasyarakatan khususnya Lapas/Rutan/LPKA.
Pada kegiatan tersebut diadakan sesi diskusi mengenai data inventarisasi masalah dalam pelaksanaan input instrumen SPPN. Terdapat beberapa kendala dalam pengerjaan pada tiap tiap UPT, hal tersebut tentu saja menjadi evaluasi bagi ditjenpas untuk membenahi instrumen SPPN.
Terlepas dari hal itu, Ditjenpas memberikan apresiasi terhadap Kanwil Kemenkumham Banten yang telah konsisten melaporkan hasil SPPN tiap UPT Pemasyarakatan. (Red).