Toko Serba RP. 35.000 Diduga Telah Mengabaikan Proses Ijin

KORANBANTEN.COM – Toko pakaian “Serba RP. 35.000,-” yang kini buka cabang di Kampung Ciwaru Rt.01/RW.08 Desa Bayah Barat Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten yang sudah dibuka dan beroperasi dari satu minggu yang lalu, menuai protes dari warga.

Pasalnya, warga tidak pernah merasa menandatangi permohonan rekomendasi ijin dari lingkungan terkait kegiatan usaha toko tersebut. Selain itu, toko “Serba Tiga Puluh Lima Ribu” ini tidak memiliki lahan parkir yang memadai, sehingga telah mengganggu pengguna jalan raya nasional Bayah -Malingping, yang mengakibatkan kemacetan akibat pengunjung toko yang memarkirkan kendaraan di badan jalan.

Bacaan Lainnya

Seperti yang di ungkapkan salah seorang warga yang mengatakan bahwa anaknya hampir terserempet mobil, pada saat mau keluar dari gang, akibat sudut pandang yang terhalang kendaraan roda empat yang parkir di depan toko serba RP. 35.000,-.

“Pas mau keluar dari gang, karena terhalang oleh kendaraan yang parkir di depan toko “Serba Tiga Puluh Lima Ribu” itu hampir saja anak saya tertabrak kendaraan yang lewat,” terang Ifan.

Menurut keterangan Ketua Karang Taruna Desa Bayah Barat, Ustomi. Bahwa dia telah mempertanyakan ijin kegiatan usaha toko Serba Tiga Puluh Lima Ribu itu kepada kepala Desa Bayah Barat M. Ridwan, yang mengatakan bahwa ijinnya sedang di proses oleh lingkungan RT.

“Ku (sama-red) lingkungan RT, masih dilingkungan RT nuju (lagi-red) diproses, Senin (24/8/2020), terang Ridwan, yang disampaikan kepada Ketua Karang Taruna Ustomi, melaui Whats-App.

Saat wartawan konfirmasi lewat Whats-App, Ketua RT. 01/RW.08 Suryadin (24/8), mengaku proses ijin warga tengah dalam proses, dan mengatakan behwa pihak desa juga tidak keberatan, katanya.

“Sedang proses, Saya sudah koordinasi dengan pihak desa menyatakan, yang penting saling maju saja. Dari desa juga tidak keberatan intinya untuk kemajuan bersama. Setidaknya perekonomian Ciwaru akan bergulir cepat. Biarkan pengusaha2 untuk berusaha di daerah kita,” ujar Suryadin.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kecamatan Bayah, Usep Saepudin mengatakan, bahwa dia telah memanggil pihak pengelola, dan menganjurkan agar segera mengurus perijinan, katanya.
(sep)

Pos terkait