UMKM, Sektor Investasi Menjanjikan di Banten

ranta-soeharta-21Dalam rangka  menciptakan iklim investasi yang mampu menyerap banyak tenaga kerja dan memperkuat perekonomian daerah. Pemerintah Provinsi Banten terus mendukung kegiatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Keberadaan UMKM di Banten, selain membantu peningkatan pendapat ekonomi bagi masyarakat, juga dapat menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah daerah. Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Banten, jumlah UMKM di Provinsi Banten tahun 2014 sebanyak 98.4118 dengan rincian jumlah usaha mikro sebanyak 823.496 badan usaha, usaha kecil 153.313 badan usaha, dan usaha menengah sebanyak 7.309 badan usaha.   Ini artinya, investasi UMKM mempunyai peluang yang besar bagi pelaku usaha di Banten.

“Serapan tenaga kerja merupakan dampak dari kegiatan penanaman modal yang terus tumbuh di Banten. Pemerintah sangat terbuka dan mendukung penuh kegiatan investasi UMKM di Banten,” kata Kepala Badan Koordinai Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKPMPT) Provinsi Banten Ranta Soeharta dalam berbagai kesempatan.

Bacaan Lainnya

Ranta menjelaskan, geliat UMKM di Banten yang terus bertambah terbukti dari porsi investasi yang diberikan. Diketahui, jumlah UMKM di Banten mencapai 50.000 itu telah menyumbang 83 persen perekonomian di Banten. Implikasi dan kondisi tersebut menunjukan bahwa situasi perekonomian Banten sangat tergantung pada dinamika kegiatan investasi swasta, UMKM, dan koperasi.

“BKPMPT Banten akan terus mendorong pertumbuhan UMKM dengan mempermudah perizinan dan layanan PTSP, namun akan tetap melakukan pengawasan secara terpadu bagi pelaku usaha di Banten,” tambahnya.

Pekerjaan rumah yang harus diatasi Banten saat ini ialah bagaimana melindungi pelaku usaha kecil yang harus bersaing dengan industri besar di Banten. Tata kelola pemerintah yang berpegang pada empat pilar penyangga yakni pelayanan, melindungi,  pemberdayaan usaha, dan inovasi usaha perlu dilakukan. Semua itu baru terwujud jika memiliki kesamaan visi antara pemerintah, dinas terkait, dan pelaku usaha.

Swasta (investor) harus memiliki andil dalam mengentaskan ketertinggalan masyarakat, misalnya dengan melibatkan UMKM  yang ada di Provinsi Banten.  “Untuk itu, perlu sebuah aturan-aturan baru yang memberikan kewenangan yang utuh kepada daerah dalam mendorong pemberdayaan UMKM agar bisa bersinergi dengan investor,” katanya.

Untuk itu, UMKM sebagai partner investor dan pemerintah perlu mendapat perlindungan dalam kegiatan usahanya. Sebab pada prinsipnya, kegiatan penanaman modal hendaknya mampu menciptakan sinergi yang saling menguntungkan antara pelaku usaha besar, menengah, kecil, dan koperasi.

“Pemerintah melakukan pembinaan dan pengembangan UKM melalui program kemitraan, peningkatan daya saing, pemberian dorongan inovasi dan perluasan pasar, serta penyebaran informasi yang seluas-luasnya,” jelas Ranta. [Adv]

kerajinan-umkm1


Pos terkait