KORANBANTEN.COM-Kantor Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Samsat Cikande mengundang para pengusaha yang ada di wilayah Kabupaten Serang.
Hal itu dilakukan untuk mensosialisasikan program Gubernur Banten Andra Soni tentang pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mutasi dari luar ke Provinsi Banten.
Plt Kepala UPTD Samsat Cikande Randy Novadinata mengatakan, bahwa pihaknya sengaja mengundang ratusan pengusaha di wilayah Kabupaten Serang.
Sosialisasi untuk para pengusaha di wilayah Kabupaten Serang ini mengusung tema “Sinergi pelaku usaha dalam meningkatkan pajak daerah”.
“Ada sekitar 273 pengusaha yang ada di wilayah Kabupaten Serang kita undang. Mereka ini mempunyai pontensi peningkatan pajak kendaraan dan pajak alat berat,” ucapnya. Jumat 25 September 2025.
“Iya minimal kita mempunyai data, untuk menjawab program pak Gubernur Banten Andra Soni terhadap keputusan Gubernur 322 atas pembebasan pokok PKB mutasi dari luar ke Provinsi Banten,” lanjutnya.
Lebih lanjut Randhy menjelaskan, pihaknya juga mensosialisasikan tentang pajak alat berat, karena sebagian pengusaha belum mengetahui tentang pajak alat berat. Pajak alat berat ini mulai diberlakukan bulan Januari 2025.
“Meskipun kecil untuk target, namun pajak alat berat ini menjadi potensi untuk meningkatkan dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.
Kantor Samsat Cikande menargetkan penerimaan pajak alat berat sekitar Rp 5 jutaan. Sedangkan untuk pembayaran pajak alat berat mekanisme seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan menghitung nilai jual alat berat tersebut.
“Target penerimaan pajak alat berat sekitar Rp5 jutaan dengan realisasi 93 persen. Kita juga bakal jemput bola ke perusahaan dengan Pengawas Tenaga Kerja untuk menagih pajak alat berat,” pungkasnya.(Red).