TANGERANG – Lapas Kelas I Tangerang dalam melaksanakan tugas selalu
bersinergi dengan Aparat penegak hukum, Baik dalam urusan terkait dengan keamanan dan
ketertiban maupun dalam hal pemberantasan peredaran narkoba. Hal ini dibuktikan dengan hasil
kerjasama antara Lapas Kelas I Tangerang dengan BNN Provinsi Banten berhasil mengungkap
peredaran narkoba jenis sabu seberat 100,221 gram yang dikendalikan oleh Dua orang WBP di
Lapas Kelas I Tangerang. .
Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Fikri Jaya Soebing mengungkapkan Sinergitas dengan Aparat
Penegak Hukum sangat membuahkan hasil, karena setiap WBP yang diketahui terlibat dalam
transaksi narkoba akan ditindak tegas dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Sinergi antara Lapas Kelas I Tangerang dengan Aparat Penegak Hukum khusunya BNN Provinsi
Banten membuahkan hasil. yaitu pengungkapan peredaran Narkoba jenis sabu seberat 100,221
gram yang dilakukan oleh salah satu WBP di Lapas Kelas I Tangerang. kami memberikan akses
penuh dan informasi kepada BNN Provinsi Banten untuk berkerja sama mengungkap peredaran
tersebut” kata Fikri Jaya Soebing.
Lapas Kelas I Tangerang selalu berkomitmen untuk membantu aparat penegak hukum dalam
mencari informasi ataupun akses dalam proses penyelidikan apabila ada keterlibatan WBP di Lapas
Kelas I Tangerang.
“kita selalu berkomitmen untuk membantu dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum. atas
pengungkapan peredaran tersebut, selanjutnya kami akan menyerahkan WBP tersebut kepada BNN
Provinsi Banten untuk di proses secara hukum sesuai dengan undang – undang yang berlaku” Jelas
Fikri Jaya Soebing.
“Terkait dengan hal tersebut, kami selalu melakukan Razia rutin terhadap seluruh blok hunian untuk
mencegah terjadinya kembali peredaran narkoba yang dilakukan oleh WBP Lapas Kelas I
Tangerang“ tutup Fikri Jaya Soebing.
Kalapas berharap dengan adanya kerjasama yang baik dengan aparat penegak hukum khususnya
Badan Narkotika Provinsi Banten dapat membantu untuk mengungkap peredaran narkoba dan
mwujudkan sinergitas yang baik demi terwujudnya program P4GN.