Unit Reskrim Polresta Tangerang Bekuk Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan

KORANBANTEN.COM – Unit Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang berhasil membekuk MY (39) warga Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. MY diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUH Pidana, Senin 29 April 2019.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Dasar Laporan Nomor : LP / K / 32 / XI / 2018 / Sek-Balaraja, oleh korban UMAR SAID pada tanggal 11 Nopember 2018 tahun lalu, jajaran Satreskrim Polsek Balaraja berhasil mengamankan satu tersangka.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. H. Muhammad Sabilul Alif, S.H., S.I.K., membenarkan kejadian penangkapan pelaku penganiaya berinisial MY (39) tahun warga Bunar, yang dilakukan pelaku pada tanggal 11 Nopember 2018 tahun lalu pada Korban Umar Said warga Sindang Asih RT. 04/03, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

“Kejadian tersebut diketahui bahwa pelapor saudara Umar Said sedang berjualan di dekat tempat hiburan malam. Dimana setelah hiburan organ tunggal selesai, pelapor melihat ada keributan antara pelaku sdr. MY dengan pemuda sekitar. Selanjutnya pelapor berusaha melerai keributan tersebut dimana sewaktu pelapor melerai keributan tersebut, pelaku tiba-tiba mengeluarkan kapak kecil yang diselipkan di pinggang sebelah kiri dan kemudian pelaku memukulkan kapak kecil tersebut dan mengenai kepala belakang sebelah kiri sehingga mengalami luka robek lalu pelaku melarikan diri,” terang Sabilul.

Selanjutnya korban ditolong oleh dua orang warga Muhamad Jamaludin dan Rapiudin untuk berobat ke RSUD Tobat untuk mendapatkan perawatan, sedangkan pelaku melarikan diri kemudian berhasil di tangkap pada tanggal 29 April 2019 kemarin. Lalu pelaku di bawah ke Mapolsek Balaraja guna penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P S.I.K., menjelaskan, sebenarnya kasus ini terjadi pada tahun lalu, tepatnya tanggal 11 Nopember 2018. Pelaku barhasil ditangkap pada hari Senin tanggal 29 April 2019.

“Pelaku sempat melarikan diri saat hendak ditangkap dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa tim reserse Polsek Balaraja mendapat informasi bahwa pelaku MY bersembunyi di Kampung Kopo, Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang,” ujar Edy.

Edy menambahkan, selanjutnya anggota unit Reskrim Polsek Balaraja melakukan pengejaran dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap MY dan tersangka kini telah di amankan di Mapolsek Balaraja guna penyidikan lebih lanjut. (Rls/Bidhum)

“Pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan, dan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, maka tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara,” tegas Edy. (Rls/BidHum)

Pos terkait