KORANBANTEN.COM– Jajaran Polres Serang Unit Reskrim Polsek Curug, berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor dan handphone milik warga Kecamatan Curug, Kota Serang-Banten.
Dua orang dengan inisial YS (29) dan HB (22) saat dalam perkara ini telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan penyidik.
“HB itu ditetapkan sebagai tersangka penadah barang curian berupa handphone. Sementara YS adalah salah satu pelaku pencurian,” kata Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P, SIK MH saat dikonfirmasi, Minggu (13/11/2019).
Berawal dari tertangkapnya HB, anggota Reskrim Polsek Curug kemudian mendapatkan identitas pelaku YS. HB dan YS keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Pandeglang.
“Salah satu pelaku pencurian menjual handphone hasil curiannya kepada HB sebesar 600 Ribu Rupiah. Dari tersangka penadah barang curian inilah kami menemukan jejak dan berhasil mengamankan YS,” ungkapnya.
Menurut keterangan yang didapat dari tersangka YS, dalam melakukan aksinya ia tak sendiri. Sampai saat ini Polisi masih mendalami kasus tersebut.
Dari tersangka YS, Polisi mengamankan lima unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Kuat dugaan YS adalah salah satu komplotan pencuri kendaraan bermotor yang sudah lama melakukan aksinya di sekitar Kota Serang dan Pandeglang.
“Aksinya tergolong nekat, membobol kunci rumah korban kemudian mengambil sepeda motor yang terparkir dan harta korban di dalam rumah,” ujar Kabidhumas Polda Banten.
Dalam kasus ini tersangka YS dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan kurungan penjara lebih dari 5 tahun. Kemudian HB dijerat pasal 480 KUHP terkait penadahan atau barang hasil kejahatan dan kurungan penjara selama 4 tahun.(rls)