Upaya Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid 19, Masyarakat di Dua Desa Kecamatan Mekarjaya Terapkan PSBB

KORANBANTEN.COM – Upaya pencegahan Covid 19 Masyarakat Desa Mekarjaya dan Desa Kadujangkung secara Swadaya Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan dengan cara membuat portal Tutup buka dan mendata para Pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang datang dari Luar Pandeglang, Selasa (7/4).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Entus Bakti mengatakan Upaya Masyarakat Mekarjaya untuk Mencegah Pandemi Covid-19 sangat apresiasi yang dilakukan secara mandiri dan swadaya, sehingga mampu menerapkan sistem pembatasan sosial di Desanya dengan cara pendataan.

Bacaan Lainnya

“Kami sangat apresiasi, jika semua elemen bergerak, pemerintah dibantu oleh masyarakat saya yakin pandemi ini akan teratasi, memang kesadaran harus dimulai dari diri sendiri dengan menerapkan protokol kesehatan, warga menyetop pengendara yang sekiranya berasal dari Luar Daerah Pandeglang agar Desanya aman dari Virus Covod-19,” ucapnya.

Sementara itu Camat Mekarjaya Ruslih menejelaskan penerapan Pembatasan Sosial ini baru dilaksanakan di Dua Desa, dirinya optimis Desa lain akan mengikuti namun dilihat dari seberapa banyaknya Warga yang berdatangan dari luar Daerah,

“Sementara baru dua, Desa Kadujangkung dengan Desa Mekarjaya, karena di dua Desa ini banyak warga berdatangan atau bisa dikatakan mudik ke Kampungnya dari Jabodetabek, kami yakin upaya ini sukses memutus mata rantai penyebaran virus di Kecamatan Mekarjaya,” Jelasnya

Ia juga mengungkapkan Jumlah ODP di Mekarjaya sendiri sampai dengan Selasa 7 April 2020 ini sebanyak 39 orang dengan Jumlah PDP 2 orang,

“Dengan jumlah tersebut, sepatutnya kita mewaspadai warga yang berdatangan, dari hasil hari ini saja di Desa Mekarjaya ada 16 orang yang di data kebanyakan dari Jakarta bekerja menggunakan rute lewat perbatasan Lebak, memang Mekarjaya ini perbatasan Lebak,” ungkapnya. (Asp)

Pos terkait