Usul Walikota di Setujui DPRD Kota Serang Tentang Penyertaan Modal Perumdam dan Perubahan Perda Retribusi

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengikuti rapat paripurna di DPRD Kota Serang tentang tanggapan dan atau jawaban Wali Kota Serang atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Raperda penyertaan modal Pemerintah Kota Serang pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Madani (Perumdam) dan perubahan kedua atas peraturan daerah Kota Serang nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi daerah. Senin (20/9/2021).

Wali Kota Serang Syafrudin menyampaikan bahwa, apa yang diusulkan oleh Wali Kota Serang tentang penyertaan modal Pemkot Serang pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Madani dan perubahan kedua Perda nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi daerah semua anggota DPRD Kota Serang tidak ada masalah, hanya tinggal pembahasan berikutnya.

Bacaan Lainnya

“Semua anggota DPRD menyetujui dan mengapresiasi,” kata Wali Kota Serang Syafrudin ditemani Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin dan Sekretaris Daerah (Setda) Kota Serang Nanang Saefudin kepada awak media.

Adapun masukan sendiri dari DPRD Kota Serang, lanjut Wali Kota Serang, itu banyak. Hanya, pihaknya akan melakukan rangkuman dan akan dibahas. “Ada juga masukan-masukan oleh panitia khusus (pansus) kemudian masukan tim eksistensi,” jelasnya.

Sedangkan untuk besaran penyertaan modal yang akan dilayangkan Pemkot Serang sebesar 5 miliar didua tahun pertama diapresiasi oleh DPRD Kota Serang. Karena, besaran tersebut bukan hanya penyertaan modal saja. “Kita akan menyesuaikan dengan kekuatan. 5 miliar ini juga bisa aset-aset yang lain seperti kantor dan lainnya,” jelasnya.

Sedangkan untuk perubahan kedua Perda nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi, Wali Kota Serang mengatakan bahwa, pihaknya akan melakukan konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berkaitan dengan pemungutan yang saat ini Pemkot Serang lakukan. “Jadi kalau masih bisa dipungut akan kita pungut. Tapi kalau sudah tidak bisa dipungut, Perda nya akan dipercepat,” jelasnya. (Akbar).

Pos terkait