KORANBANTEN.com – Dewan pengupahan Kota Serang sepakat menentukan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2017 mendatang. Dewan pengupahan yang terdiri dari unsur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), pengusaha, dan buruh tersebut mengusulkan UMK 2017 Kota Serang di angka Rp 3.108.470. Kesepakatan didapat melalui rapat pleno UMK 2017 Kota Serang pekan lalu. Hasil tersebut kemudian akan disampaikan ke Wali Kota Serang untuk ditandatangani dan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Banten. Anggota Aliansi Buruh Kota Serang Adi Satrialia mengungkapkan, angka UMK Kota Serang Rp 3.108.470 tersebut berdasarkan hasil kesepakatan tiga unsur dewan pengupahan. “Angka itu sesuai keinginan kami juga, dan itu layak. Angka itu baru rekomendasi hasil rapat pleno dewan pengupahan. Nanti usulan itu disampaikan ke wali kota untuk ditandatangani kemudian disampaikan ke pemprov untuk penetapan,” kata Anggota Aliansi Buruh Kota Serang Adi Satrialia saat dikonfirmasi, Ahad (6/11/2016).
Adi berharap, Surat Keputusan mengenai UMK 2017 Kota Serang sesuai dengan hasil kesepakatan dewan pengupahan. “Kami masih ingat tahun kemarin disepakati UMK sekitar Rp 2.850.000, tetapi yang di SK kan menjadi Rp 2.648.125. Padahal, kami sudah melakukan kajian ketika itu. Tahun ini buruh tidak mau seperti itu lagi,” tuturnya. Menurut Adi, pekerja menyadari UMK Serang saat ini jauh dari kebutuhan hidup layak (KHL), setelah dilakukan kajian, muncul angka yang dinilai layak tersebut. “Kami lakukan adjustment. Kalau di provinsi diubah dan nilainya lebih rendah, ngapain ada pembahasan dan kajian. Makanya tahun lalu banyak sekali buruh menyayangkan hal itu, ketika sudah dibicarakan oleh tiga unsur kenapa dikurangi oleh provinsi,” kata Adi. Apalagi, kata dia, Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten. Oleh karenan itu, buruhnya harus hidup layak.
“Kami cuma ingin hidup layak, angka UMK kami itu sangat jauh di bawah tetangga daerah kami (Kabupaten Serang dan Kota Cilegon). Kami buruh hanya ingin hidup layak, ini juga dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Saya harap itu jadi pertimbangan. Dalam rekomendasi juga diterangkan angka itu didapat dari mana, kan UMK Serang selalu di bawah KHL selama ini,” ujarnya. Adi mengatakan, angka Rp 3.108.470 itu juga sesuai pengajuan buruh. “Pengajuan buruh juga memang segitu. Kami ajukan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015. Kami inginnya ada survei cuma hampir di seluruh Indonesia peluang berbicara di luar aturan itu sulit. Oke kami bicara aturan itu sekarang, tapi UMK kami itu tetap masih di bawah KHL sebenarnya, harus ada angka yang ditambahkan kemudian UMK sesuai standar KHL,” katanya.
Sementara, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang, Ratu Ani Nuraeni enggan menyebut angka UMK yang diputuskan dalam rapat pleno bersama dewan pengupahan, karena pihaknya terlebih dahulu melaporkan hasil pembahasan tersebut ke Wali Kota Serang. “Sudah ada keputusan UMK nya, tetapi belum disampaikan ke Pak Wali Kota, nanti saja kalau sudah disampaikan ke Pak Wali. Rencananya Senin pagi saya lapor,” tuturnya. Ratu Ani mengatakan, hasil rapat pleno tersebut disampaikan ke wali kota untuk mendapat persetujuan dan pengesahan UMK, sebelum disampaikan ke provinsi. “Ya untuk angka UMK 2017 jelas ada kenaikan, tetapi kita lihat saja nanti,” ujar Ratu. Ia menuturkan, pembahasan UMK dengan dewan pengupahan dilakukan di Anyer, Kabupaten Serang, pada pekan lalu selama tiga hari. Selain membahas UMK dalam kesempatan tersebut juga membahas program selanjutnya. “Untuk angka UMK setelah diajukan ke wali kota. Selama ini tidak pernah ada perubahan, sesuai dengan rekomendasi,” katanya. @DF