koranbanten.com – Pemerintah Provinsi Banten pada tahun anggaran 2015 memiliki utang belanja sebesar Rp 199,946 miliar lebih. Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Banten, Rano Karno saat menyampaikan Jawaban Atas Pemandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di KP3B, Curug Kota Serang, Rabu (20/7/2016).
Secara rinci utang belanja terdiri dari utang belanja barang dan jasa sebesar Rp 520,667 juta dengan meliputi utang belanja pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebesar Rp 23,4 juta, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebesar Rp 206,267 juta, dan Biro Kesejahteraan Rakyat sebesar Rp 291 juta.
Kemudian untuk utang belanja barang yang akan dihibahkan pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (DSDAP) sebesar Rp 5,240 miliar lebih, sedangkan utang belanja tranfer sebesar Rp 194,185 miliar lebih yang terdiri dari dana alokasi bagi hasil pajak daerah bulan Desember tahun 2015 sebesar Rp 123,124 miliar lebih, alokasi bagi hasil pajak rokok bulan Oktober tahun 2015 dan November tahun 2015 sebesar Rp 56,397 miliar lebih, pelampauan target bagi hasil pajak daerah tahun 2015 sebesar Rp 14,663 miliar lebih, dan utang jangka pendek lainnya sebesar Rp 19,371 miliar lebih. “Utang jangka pendek merupakan pengadaan aset tetap yang belum dilakukan pembayaran, namun barangnya sudah diterima,”kata Rano.
Mengenai daftar aset tanah milik Pemerintah Provinsi Banten yang belum bersertifikat sebanyak 353 bidang tanah, Rano menyatakan pada tanggal 4 November 2015, Pemerintah Provinsi Banten sudah mendatangani perjanjian kerja sama dengan Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional (BPN) Provinsi Banten untuk menyelesaikan permasalahan tanah milik Pemerintah Provinsi Banten, antara lain melakukan sertifikasi yang ditargetkan selesai pada tahun 2017.
“Sampai dengan minggu kedua bulan Juli tahun 2016 ini, telah dilakukan survey pendahuluan atas tanah yang akan disertifikatkan. Dan untuk permasalahan penggunaan aset mobil dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten sudah termuat dalam LHP BPK RI,”ujarnya.
Selanjutnya Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten akan membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2015. Sehari sebelumnya, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten juga sudah menetapkan dua Raperda untuk disahkan menjadi Perda, yakni Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan Raperda Prakarsa DPRD tentang Tanggungjawab Sosial Kemitraan dan Bina Lingkungan Perusahaan. @ADVERTORIAL/HMS