Koranbanten.com – Plat nomor kepolisian kendaraan di kawasan Kabupanten Tangerang rencananya akan diganti dari plat B menjadi A. Wacana ini bergulir setelah Gubernur Rano Karno mengutarakan permintaanya agar Polres Tangerang bergabung dengan Polda Banten.
Menurut Gubernur Rano Karno, permintaan Polres Tangerang bergabung dengan Polda Banten ini selain untuk mempermudah koordinasi juga untuk memindahkan aliran dana pajak kendaraan warga Kabupaten Tangerang ke Provinsi Banten. Apalagi selama ini 30 persen dari 6 juta penduduk Kota dan Kabupaten Tangerang menggunakan kendaraan bernomor plat B sehingga pajak kendaraannya masuk ke DKI Jakarta. “Selama ini pajak kendaraan masuknya ke Jakarta. Padahal target pajak kami tahun ini Rp 23 triliun,” ungkap Rano.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Tito Karnavian, membenarkan adanya wacana perubahan kendaraan pelat B yang ada di Tangerang menjadi pelat A, khususnya bagi warga Kabupaten Tangerang. “Betul ada usulan itu. Usulan itu masih dikaji di Mabes Polri. Ada berbagai pertimbangan di dalamnya, mengingat ada banyak masyarakat Tangerang yang menolak usulan tersebut. Ini masih wacana, belum final, kita tunggu hasil kajiannya seperti apa,” ujar Tito, Rabu lalu (29/9/2015).
Menurut Kapolda Metro, jika wacana pemindahan polres ini terlaksana, secara otomatis para pemilik kendaraan di Kabupaten Tangerang yang nomor polisi mobilnya B harus menggantinya ke nomor polisi A. Namun, rencana ini tidak serta merta bisa terlaksana. “Sementara ini dipending dulu sampai pemilukada di Tangerang Selatan,” papar Tito.
Kapolda Tito mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Mabes Polri. “Polda Banten hanya empat polres dan perlu ditambah satu lagi,” kata Tito. (hen)