koranbanten.com – Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Banten, Yayat Supriyatna menerima kunjungan kerja dari dua DPRD sekaligius di Ruang BK DPRD di KP3B, Curug Kota Serang, Selasa (15/3/2016). Kedua DPRD tersebut, yakni BK dan Banmus DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), serta BK DPR Provinsi Aceh (DPRA).
Ketua BK DPRD Provinsi NTT, Semuel V. Niiti mengatakan, kunjungan kerja BK dan Banmus DPRD Provinsi NTT ini dalam rangka studi banding terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BK DPRD. “Melalui kunjungan ini, kami ingin mempelajari tupoksi BK DPRD Provinsi Banten,” kata Semuel V. Nitti di sela-sela kegiatan berlangsung.
Selain itu, lanjutnya ingin mengetahui pembahasan dan penetapan jadwal kegiatan rapat paripurna serta kegiatan alat kelengkapan DPRD (AKD) pada Banmus DPRD Provinsi Banten. “Selama ini, Banmus DPRD Provinsi NTT hanya menjadwalkan dan menetapkan kegiatan rapat paripurna, sedangkan untuk rapat kegiatan AKD selama satu bulan dijadwalkan oleh masing-masing AKD. Karena itu kami minta penjelasan dari DPRD Provinsi Banten,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Banten, Yayat Supriyatna mengatakan, tupoksi BK DPRD Provinsi Banten, yakni memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD; meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan/atau kode etik DPRD; melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan melaporkan keputusan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi.
Kemudian tupoksi Banmus DPRD Provinsi Banten, yakni menetapkan agenda DPRD untuk satu tahun sidang, satu masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya; memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD; meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing; menetapkan jadwal acara rapat DPRD; memberi saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan; merekomendasikan pembentukan Pansus; dan melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Banmus.
“Dalam pembahasan jadwal kegiatan di Banmus DPRD Provinsi Banten ini, kami tidak hanya menetapkan agenda rapat paripurna DPRD, juga menetapkan kegiatan AKD selama satu bulan kedepan. Sedangkan untuk meningkatkan kedisiplinan anggota DPRD, kami selalu berusaha mengingatkan kepada masing-masing pimpinan fraksi agar mereka mengikuti seluruh kegiatan yang sudah ditetapkan dalam rapat Banmus, juga mematuhi ketentuan yang berlaku,” kata Yayat menjelaskan.
Usai menerima penjelasan dari Yayat, Semuel V. Niiti didampingi BK DPRA menyambut baik dan mengaku akan menindaklanjuti hasil kunjungan kerja ini dengan Pimpinan DPRD Provinsi NTT. “Kami ucapkan terima kasih kepada Pimpinan BK DPRD Provinsi Banten, karena sudah bersedia menerima kunjungan kerja kami,” ucapnya. (Advertorial)