TANGERANG – Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang mendapatkan Hak Integrasi berupa Asimilasi Covid-19 berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021. Senin (18/10/2021).
Kepala Lapas Perempuan Tangerang Esti Wahyuningsih mengatakan bahwa ada sebanyak 4 orang Warga Binaan tersebut telah memenuhi syarat substantif dan administratif untuk mendapatkan hak integrasi asimilasi covid-19.
Untuk selanjutnya pembinaan dan pengawasan 4 orang Warga Binaan dilimpahkan kepada PK Bapas untuk menjalani wajib lapor. (Dede).