KORANBANTEN.COM-Warga Kabupaten Lebak diminta mengibarkan bendera merah putih selama satu bulan penuh dimulai pada tanggal 1 sampai 31 Agustus. Hal tersebut dilakukan dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76.
Dikatakan Kapolres Lebak, AKBP Teddy Rayenda, melalui Kasat Binmas, Iptu Supar, pihak kepolisian saat ini sedang melaksanakan kegiatan pemberitahuan dan himbauan agar masyarakat mengibarkan bendera Merah Putih didepan rumahnya masing masing.
“Kami meminta agar warga memasang bendera Merah Putih selama satu bulan penuh. Karena bulan Agustus ini merupakan peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia, maka perlu kita melakukan penghormatan degan cara memasang bendera didepan rumah masing masing,”kata kasat Binmas, Iptu Supar, Selasa(3/08/2021).
Kasat Binmas menambahkan, permintaan agar warga negara memasang bendera merah putih merupakan perintah lisan dari Kapolda Banten dan imbauan tertulis dari pemerintah yang tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Menteri Sekertaris Negara(Mensesneg) Pratikno.
“Kita sambut hari kemerdekaan RI ini dengan pengibaran bendera Merah Putih. Tentu saja dimasa Pandemi Covid 19 ini, harus dirayakan dengan tetap menerapkan Protokol kesehatan,”ujar Kasat.
Dilapangan, KBO Sat Binmas, AKP Agus Soleh yang merupakan pemimpin kegiatan pemberitahuan pemasangan bendera Merah Putih mengatakan, sesuai instruksi pimpinan, pihaknya melakukan pemberitahuan diberbagai tempat, mulai dari perumahan warga, pasar, sampai stasiun kereta api.
“Hari ini Sat Binmas Polres Lebak melaksanakan Wawar memberikan himbauan kepada warga masyarakat Kabupaten Lebak untuk mengibarkan Bendera Merah Putih didepan rumah, warung, pertokoan dan perkantoran mulai tanggal 1 Agustus sampai 31 Agustus 2021″kata AKP Agus Soleh(yud)