KORANBANTEN.COM-Warga Kabupaten Lebak diminta bijak menggunakan media sosial. Lantaran, media sosial bisa membuat penggunanya berurusan dengan hukum jika postinganya dinilai merugikan orang lain, serta bisa dijerat dengan undang undang informasi dan transaksi elektronik(ITE).
“Saya meminta agar warga bijak menggunakan media sosial, karena jika salah dan merugikan orang lain, pengguna Medsos bisa dijerat keranah hukum, karena melanggar UU ITE,”kata Iptu Jajang Junaedi, Kasie Humas Polres Lebak, ketika memberikan sambutan pada acara Milad Forum Wartawan Lebak yang ke 8 di Rangkasbitung, Rabu(10/11/2021).
Dikatakan Jajang, diera digitalisasi saat ini platform media sosial sangat beragam, sehingga masyarakat dengan mudah mengaksesnya. Dengan banyaknya platform media sosial, tentu masyarakat bebas memilih dan menggunakan salah satu aplikasi, namun tentu saja, warga diminta melakukan penyaringan dulu sebelum membagikan status.
Jajang meneruskan, keberadaan media sosial tentu saja sangat bermanfaat jika digunakan untuk hal hal yang positive semisal berdakwah, menjalin silaturahmi, ataupun berniaga. Namun, media sosial juga dapat menimbulkan dampak buruk jika membuat status yang berbau pornografi, fitnah dan adu domba, ujaran kebencian terhadap seseorang atau golongan.
“Intinya jangan sembarangan membuat status yang berdampak buruk. Filter dulu sebelum memposting unggahan,”ujar Jajang.
Hal senada juga dikatakan Doddy Irawan, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Lebak. Kata dia, tak bisa dipungkiri media sosial saat ini sangat digandrungi berbagai lapisan masyarakat, baik kalangan muda maupun orang tua, akan tetapi penggunanya juga harus menjadi pengguna yang bijak dan cerdas.
Contohnya kata dia, media sosial akan sangat bermanfaat jika digunakan untuk kepentingan yang bermanfaat. Namun, media sosial juga akan berbahaya jika statusnya menimbulkan keresahan dari masyarakat.
“Jangan sampai menyebarkan berita hoak dimedia sosial. Karena berdampak kepada keresahan dimasyarakat,”kata Doddy.(Red)