KORANBANTEN.COM – Galian tanah yang menggunakan alat berat di jalan Rangkasbitung – Maja, Kecamatan Rangkasbitung dan jalan Maja – Curugbitung, Kecamatan Maja kembali di keluhkan warga. Pasalnya, material tanah galian yang diangkut mobil dump truk seringkali berceceran di jalan. Hal ini membuat ceceran tanah itu jadi lumpur saat turun hujan dan membuat jalan jadi licin, sehingga membahayakan pengguna jalan.
“Kemarin sore, saya lihat ada beberapa kendaraan roda dua (motor) tergelincir di jalan Rangkas – Maja tepatnya di di Desa Mekarsari, saat itu hujan gerimis. Ceceran tanah kena air hujan, jalanan jadi sangat licin,” kata Dikdik, warga Rangkasbitung kepada wartawan, Selasa (21/05/2024).
Rasa khawatir dari sejumlah warga ini sangat beralasan, karena jalan yang licin dapat membahayakan pengguna kendaraan bermotor saat melintas.
“Kalau ini dibiarkan terus, bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Yang lebih fatal lagi bisa ada korban jiwa,” ujar Dikdik.
Medi, warga lainnya mengaku, keberadaan armada dump truk yang mengangkut tanah merah juga sangat mengganggu pengguna jalan dan masyarakat sekitar. Karena, mereka parkir menggunakan badan jalan hingga arus lalulintas harus buka tutup.
“Mereka parkir berjajar hingga 10 – 15 truk, ini sangat mengganggu kendaraan yang melintas dan lingkungan sekitar,” ucap Medi.
Yustono, aktivis lingkungan di Kabupaten Lebak mengatakan, kondisi ruas jalan Citeras – Maja – Curugbitung sudah darurat untuk segera ditertibkan. Karena, keberadaan galian tanah merah tersebut selain merusak lingkungan dan ekosistem juga merusak infrastruktur jalan yang sudah dibangun dengan anggaran yang tidak sedikit oleh pemerintah.
Selian itu, armada pengangkut tanah merah juga telah mengganggu arus lalulintas, karena parkir disembarang tempat hingga menghabiskan badan jalan, karena truk armada yang parkir menggunakan bahu jalan bukan 1 atau 2 truk saja melainkan lebih dari 10 truk armada.
“Armada truk pengangkut galian tanah tersebut melintasi Jalan Provinsi dan Nasional yakni Rangkas – Maja – Curugbitung. Anehnya lagi, aktifitas galian tersebut seolah tidak tersentuh aparat Pemkab maupun Provinsi Banten. Padahal banyak dampaknya dari aktivitas tersebut seperti jalan kotor, licin, longsor dan berdebu,” papar Yustono.
Menurut dia, ada beberapa titik galian tanah yang diduga kuat ilegal, yakni di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung dan beberapa titik di Kecamatan Maja.
Selain itu, dari penelusuran wartawan didapatkan informasi jika pihak galian mengaku telah memiliki izin melintasi jalan kabupaten dan provinsi. Hal ini tentu sangat ironis, jika dikaitkan dengan dugaan tidak adanya izin operasional galian tanah merah tersebut.
“Jika benar galian itu ilegal, harus dicari dan diusut siapa oknum yang kasih izin lintasannya. Siapa dibalik galian tanah merah di ruas jalan tersebut. Jangan ada oknum dibalik investasi bodong. Kami minta Pemerintah harus tegas,” tutur Yustono.
Kasie Intelejen Satpol PP Kabupaten Lebak, Wahyudi mengaku akan segera menindak lanjuti keluhan warga, “Kita akan segera cek ke lokasi,” kata Wahyudin. (JULI)