KOTA SERANG – Masih banyak masyarakat Kota Serang yang melakukan nikah siri atau nikah di bawah tangan, sehingga tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Oleh karena itu, Pengadilan Agama Serang, Kementian Agama (Kemenag) Kota Serang dan Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang menggelar Sidang Terpadu yakni Sidang Itsbat Nikah oleh Pengadilan Agama Serang, pecatatan/buku nikah oleh Kemenag Kota Serang dan pencatatan sipil (Akta kelahiran) oleh Disdukcapil Kota Serang. Jumat, (05/05/2017).
Dalam sidang itsbat nikah massal tersebut, diikuti oleh 102 pasangan dari 6 Kecamatan yang berada di Kota Serang dan Walantaka menjadi Kecamatan yang paling banyak yakni 21 pasang. Berdasarkan data, 3.300 pasangan suami isteri di Kota Serang belum mendaftarkan ke KUA atau nikah siri.
Walikota Serang, Tb Haerul Jaman, merasa kaget masih banyaknya pasangan suami isteri di Kota Serang yang belum tercatat di KUA. “Saya juga merasa kaget, ternyata masih banyak masyarakat Kota Serang yang mengesampingkan pencatatan administrasi pernikahan. Mereka masih menganggap bahwa nikah itu yang penting sah, tidak perlu dicatat,” ujarnya.
Ketua Pengadilan Serang Dalih Efendi mengatakan, sudah lama merancang kegiatan itsbat nikah massal ini. “Sejak bulan pertama saya bertugas sebagi Ketua Pengadilan Agama Serang, saya langsung rapat-rapat dengan Kemenag dan Kepala KUA di Kota Serang. Dari situlah kita berbagi informasi, ternyata di tiap-tiap Kelurahan masih banyak masyarakat Kota Serang yang tidak punya buku nikah,” katanya.
Dari 3.300 pasangan suami isteri yang belum tercatat tersebut, rencananya setiap tahun akan dikikis 1000 pasangan “Tahun ini ada 3 kali lagi kami akan melaksankan kegiatan seperti ini. Kami selalu siap untuk turun ke Kelurahan atau Kecamatan,” pungkas Dalih disela-sela kegiatan.“Kalau nikah siri karena poligami, tidak bisa diitsbatkan di kegiatan ini. Ini adalah pernikahan yang memang murni bujang dengan perawan yang tidak punya buku nikah,” imbuhnya.
Lebih jauh Dalih menjelaskan, setiap pasangan suami isteri dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pemberkasan perkaranya senilai Rp. 191.000,- namun karena dibantu Pengadilan Serang Rp. 100.000,- jadi hanya dikenakan Rp. 91000,-. “Ke depan rencananya akan digratiskan untuk biaya perkaranya. Kalau dari buku nikah, akta kelahiran termasuk dari perjalanan hakimnya itu gratis,” ungkapnya.
Ia menghimbau, kepada masyarakat untuk memanfaatkan kegiatan ini dan berkoordinasi dengan Kelurahan dan KUA setempat untuk mendaftarkan diri untuk ikut sidang terpadu. “Jangan lagi ada nikah siri, kalau mau nikah segera daftarkan ke KUA. Jadi nanti tidak ada lagi sidang itsbat seperti ini kalau masyarakatnya sadar hukum dan masyarakat jangn berfikir nikah siri saja karena suatu saat akan diitsbatkan, jangan seperti itu. Karena suatu saat juga kita tidak akan laksanakan sidang isbat seperti ini,” pesan Dalih.
Senada, Kepala Kemenag Kota Serang, Machdum Bachtiar mengatakan, sidang itsbat nikah massal ini agar masyrarakat yang selama ini sudah nikah di bawah tangan untuk memilki buku nikah dan akta kelahiran untuk anak-anaknya, sehingga mereka punya legalitas. “Ini juga mempermudahkan mereka untuk membuat paspor, mengurus waris dan sebagainya. Insya Allah ini dapat memuaskan publik,” ujarnya.
Menurut Machdum, masyarakat Kota Serang masih banyak yang menganggap bahwa pernikahan sah itu cukup secara agama.”Padahal kalau belum tercatat, ya belum punya kepastian hukum juga,” terangnya.
“Mohon kepada masyarakat Kota Serang ,mulai saat ini apabila mau nikah harus tercatat di KUA agar memiliki buku nikah,” pinta Machdum Bachtiar. (Bad)