Warga Kritisi Keberadaan Agen Gas LPG PT BBN

KORANBANTEN.COM-Keberadaan PT Bina Bumi Nusatama agen gas Elpiji 3 Kg yang berada di jalan raya Maja Raya, Kecamata Maja, Kabupaten Lebak dikritisi warga. Karena, keberadaan agen gas tersebut diduga hanya numpang alamat dan menyewa sebuah toko material. Sedangkan, pemilik agen ditenggarai tidak pernah ada dilokasi.

Dikatakan Nofi Agustina, penggiat sosial asal Kabupaten Lebak, dirinya mendapatkan laporan jika keberadaan agen gas elpiji di jalan raya Maja diduga hanya menumpang alamat dan menyewa sebuah toko matrial untuk dijadikan tempat usaha. Tentu saja, hal tersebut dinilai telah menyalahi aturan, karena, persyaratan untuk menjadi agen gas Elpiji, pemilik agen harus mempunyai tempat sendiri dan permanen.

Bacaan Lainnya

“Seharusnya Agen gas elpiji menempati lahan milik sendiri, bukan menyewa ditempat milik orang lain. Ini tentu menjadi tanda tanya besar bagi kami, kok bisa menjadi agen gas Elpiji, padahal tempatnya ngontrak di toko material milik orang lain,”kata Nofi Agustina, kepada wartawan, Sabtu(03/09/2022).

Kata Nofi lagi, setelah pihaknya melakukan pengecekan dilokasi agen gas Elpiji PT BBN, benar saja, menurut pengakuan penjaga toko yang namanya enggan disebutkan, pihaknya membenarkan jika pemilik agen atau pangkalan memang hanya menyewa tempat saja.

Bahkan menurut Nofi, pemilik agen berada di Jakarta. Dan penjaga toko material hanya menjalankan tugasnya sebagai penjaga saja. Dengan begitu kata dia, ini merupakan sebuah kejanggalan yang harus dipertanyakan kepada Disperindag Lebak dan Hiswana Migas Banten.

“Laporan dari warga benar adanya, agen gas Elpiji tersebut hanya menyewa tempat saja. Kan lokasinya sama dengan toko material,”ucap Nofi lagi.

Dedi Setiawan, Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindag Kabupaten Lebak, ketika dimintai komentarnya terkait penyewaan tempat oleh agen gas elipiji mengatakan, jika hal tersebut tidak ada masalah. Akan tetapi, tempatnya harus terpisah dengan toko material, dan ditembok.

“Saya sudah menanyakan kepada pihak Hiswana, kata mereka selama bangunannya terpisah dengan toko material, maka diperbolehkan,”kata Dedi.

H Imam, Korwil wilayah Lebak, mengaku jika sewa tempat atau kontrak yang dilakukan oleh agen gas elpiji 3 Kg diperbolehkan. Selama ada perjanjian kontrak yang jelas, hal itu setelah ia tanyakan langsung kepada Pertamina.

“Katanya diperbolehkan, selama ada perjanjian kontrak, atau MoUnya,”kata H Imam.(Fk/yud)

Pos terkait