Warga Lebak Boleh Menggelar Resepsi Pernikahan, dengan Syarat?

KORANBANTEN. COM–Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya mempersilahkan warganya untuk mengelar resepsi pernikahan, dengan syarat panitia resepsi harus meminta izin terlebih dahulu kepada petugas. Kemudian, pada saat resepsi yang punya hajat harus memenuhi protokol kesehatan diantaranya wajib menggunakan masker dan menyediakan Hand Sanitizer dilokasi pernikahan.

“Seperti resepsi pernikahan bisa digelar , namun harus ada izin terlebih dulu dan mengikuti protokol kesehatan, begitu juga objek wisata dan pergelaran event-event bisa digelar, namun dengan persyaratan yang ketat,” kata Iti, saat rapat virtual, Rabu(22/7).

Bacaan Lainnya

Pada rapat Virtual tentang sosialisasi peraturan bupati nomor 28 tahun 2020, Iti Octavia Jayabaya menggelar rapat virtual dengan aplikasi zoom bersama seluruh OPD, Muspida, Penggiat wisata, Dunia usaha dan elemen masyarakat lainnya di Ruang data center Pemkab Lebak.
.

Menurut Iti, diterbitkannya perbup ini, guna mencegah meluasnya covid-19 dimasa adaptasi nanti. Apalagi, telah diketahui bersama hingga hari ini (kemarin-red) pasien positif Corona di Lebak mencapai 24 orang.

“Dengan kasus positif yang mencapai 24 orang tersebut, menandakan masyarakat kita ini kesadarannya masih rendah dalam menerapkan protokol kesehatan, maka dari itu perbup ini salahsatu upaya kita menekan penyebaran virus di Lebak yang masuk pada zona orange,” ujar Iti.

Lanjut itu, pengawasan penerapan perbup ini nanti akan dilakukan oleh Satpol PP dan di bantu oleh TNI dan Polri. Bagi mereka yang melanggar tentu akan ada sanksi dan denda.

“Bagi masyarakat yang tidak memakai masker akan didenda sebesar Rp 150 ribu, bagi dunia usaha atau melaku ekonomi jika tidak melaksanakan aturan dan protokol kesehatan akan dikenakan denda sebesar Rp 25 juta,” tegas Iti.

Sanksi dan denda ini kata Iti, semata-mata untuk menyadarkan masyarakat agar lebih disiplin dan mengikuti protokol kesehatan sesuai arahan pemerintah.

“Saya berharap tim atau petugas yang mensosialisasikan perbup no 28 tahun 2020 ini dapat dimaksimalkan dan disampaikan secara utuh dan gamblang kepada masyarakat agar mereka mengerti dan memahaminya,” papar Iti.(Yudi).

Pos terkait