KORANBANTEN.COM – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat mengharapkan kepada masyarakat agar selalu memakai masker guna melakukan proteksi diri dari penyebaran Covid 19 di era New Normal.
Untuk itu, Satpol PP selalu melakukan sosialisasi terkait peraturan bupati nomor 28 terkait adaptasi kebiasaan baru (AKB) diseluruh wilayah Kabupaten Lebak. Terhitung dari hari Kamis(23/7) kemarin, aparat penegak perda tersebut kerap wara wiri melakukan operasi pemakaian masker.
“Kita lakukan operasi setiap hari, warga Lebak diharuskan memakai Masker, dengan tujuan agar terhindar dari penyebaran Virus Covid 19,”kata Asep Didi, kepala bidang Penertiban Umum dan Penegakan Perda, pada Dinas Satpol PP Lebak, kepada wartawan, Jumat(24/7).
Asep Didi meneruskan, pihaknya melakukan sosialisasi Perbup 28 tentang AKB secara persuasif selama 14 hari. Namun kata Asep, baru satu hari digelar, banyak masyarakat yang sudah dengan kesadaran sendiri menggunakan Masker.
“Kita lakukan sosialisasi Perbup 28 terkait AKB secara intensif di wilayah Lebak. Namun, baru satu hari berjalan, banyak warga yang sudah menggunakan Masker, “ujar Asep Didi lagi.
“Namun begitu, kita akan terus melakukan sosialisasi Perbup nomor 28 secara intensif selama 14 hari,”tambah Asep.
Sementara itu, ditingkat Kecamatan, seluruh unsur Muspika juga mulai gencar melakukan sosialisasi Perbup nomor 28. Seperti yang dilakukan oleh Muspika Kecamatan Cikulur.
Melalui Camat Cikulur Iyan Fitriyana, pihak Muspika secara menyeluruh, sosialisasi dilakukan di sekolah sekolah, tempat ibadah, sampai dengan fasilitas umum.
“Saat ini kita gencar melakukan sosialisasi Perbup 28 tentang adaptasi kebiasaan baru, “ungkap Iyan Fitriyana. (Yudi).