Warga Lebak Pertanyakan Galian Pasir Komersial di Zona Terlarang

KORANBANTEN.COM- Maraknya galian pasir yang diperjual belikan di wilayah dalam kota Rangkasbitung terkesan dibiarkan oleh pihak terkait walau sudah ada pengaduan dari masyarakat.

” Ada beberapa galian pasir yang ada di kampung Ciseke kecamatan Rangkasbitung yang sudah berjalan lebih dari 3 bulan terkesan dibiarkan” kata salah seorang warga Ciseke , Agus, kepada wartawan Jumat (27/11).

Bacaan Lainnya

Dirinya mengaku hal tersebut juga dikeluhkan oleh warga karena angkutan truk yang keluar masuk telah merusak jalan desa.

Ketika hal ini dikonfirmasi wartawan kepada Kasatpol PP Lebak, Dartim, menegaskan bahwa pihaknya belum mengetahui hal tersebut dan berjanji akan mengirim anggotanya ke lapangan serta menindak tegas pihak-pihak yang melanggar.

” Tentunya semua itu ada aturannya, dan semua pihak harus mengikuti aturan itu, apalagi memang untuk wilayah itu (Ciseke.red) tidak diperkenankan untuk galian C. Nanti saya tindak lanjuti dengan mengirim anggota ke lapangan,” pungkas Dartim melalui sambungan telepon.(Max)

Pos terkait