Warga Lebak Tolak RTRW, Ini Kata Ahli Tata Ruang dari Itera !

KORANBANTEN.COM – Penolakan warga Lebak atas rencana penetapan peraturan daerah tentang penataan ruang menimbulkan perhatian dari ahli tata ruang dari Institut Teknologi Sumatera (Itera), Ilham Malik.

Pria yang kerap disapa Ilham, mengatakan, bahwa fenomena penolakan warga atas penetapan fungsi suatu ruang menandakan ada kesalahan dalam proses penyusunan dokumen itu sendiri. Karena tidak melibatkan masyarakat dan juga tidak mempelajari fenomena ruang dan aktivitas warga di lokasi setempat.

Bacaan Lainnya

“Saya juga membaca adanya perbedaan antara visi daerah yang tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dengan visi dalam penetapan fungsi ruang dalam dokumen rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten setempat. Jika ada perbedaan, maka sudah pasti yang harus diikuti adalah dokumen RPJP. Dokumen RTRW, mulai dari visi hingga ke penataan fungsi ruang dan sebaran fungsinya, harus mendukung arahan yang sudah ditetapkan dalam RPJP. Jika tidak sama, dan tidak sejalan, maka sudah sepantasnya RTRW harus ditelaah ulang,” jelas Ilham, Jum’at, (28/05/2021)

Ilham juga mengatakan bahwa sikap kritis dewan dan warga Lebak sangat diapresiasi. Karena kedua pihak ini menjadi garda penilai kebijakan pemerintah daerah. Jika dua pihak ini abai dan bebal, inilah yang menyebabkan kebijakan pembangunan pemda menjadi tidak terkontrol. Jadi, dewan dan elemen masyarakat harus menjaga kepercayaan masyarakat kepada mereka. Jangan sampai nanti melempem.

“Targetnya adalah menyamakan persepsi dan visi masa depan daerah di dalam dokumen (RPJP dan RTRW) serta menyamakan respon seluruh elemen daerah. “saya bukan ingin mengatakan bahwa semua kebijakan harus didukung, tapi saya ingin mengatakan bahwa jika proses administrasi, proses pengumpulan dan analisa data, juga proses filosofis dalam penataan ruang sudah benar, maka saya yakin tidak aka nada polemic seperti ini. Daerah lain juga Menyusun dokumen tata ruang, tapi tidak se polemik seperti di Lebak ini,” terangnya.

Karena itu, lanjut Ilham, Saya mengusulkan agar Pansus DPRD Lebak perlu melakukan kajian komprehensif dengan mengundang Ikatan Ahli Perencana (IAP) Banten, Perguruan Tinggi, Tokoh Masyarakat dan ahli, untuk mendapatkan respon yang bertanggung jawab.

“Pemda Lebak juga harus dapat menjelaskan alur visi pembangunan daerah yang tertuang dalam dokumen dan memjelaskannya secara gambling kepada warga. Karena dokumen RTRW adalah dokumen public, siapapun bisa mengaksesnya,” kata Ilham.

Menurut Ilham, Pemda Lebak bisa meminta Institut Teknologi Sumatera (Itera) untuk membedah dan Menyusun ringkasannya untuk dijelaskan kepada warga. Jika nanti Ketika proses pembedahannya ditemukan ada kekeliruan, maka pemda bisa meminta perguruan tinggi untuk memperbaikinya. Setelah itu baru diajukan ke DPRD untuk dibahas ulang dan diupayakan untuk dapat dijelaskan kepada masyarakat agar mendapat dukungan.

Saya melihat lebak memang cukup tepat dikembangkan ke arah industry pariwisata. Adapun penambangan dan peternakan, harusnya dibuatkan estate-nya. Jangan disemua kecamatan.

“Sebab visi RPJP adalah menjadikan Lebak sebagai kabupaten religious dan mengembangkan wisata local. Dokumen tata ruang memang tidak boleh disusun asal-asalan karena akan menimbulkan persoalan di masyarakat kedepannya. Jika pemda salah susun, maka masyarakat yang akan menanggung akibat buruknya,” pungkas Ilham.

(Usep).

Pos terkait