SERANG–Kurang-lebih 60 orang warga Desa Pulo Panjang, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, mendatangi kantor PWI Perwakilan Banten di Jalan Jenderal Sudirman, Ciceri, Kota Serang, Senin (15/5) untuk melaporkan kelakukan kepala desa mereka.
Rombongan warga yang dikoordinasikan oleh Ketua BPD Juanda, Ketua LPM Abul Hasan, dan Kepala Urusan Keuangan Ujang Rifai meminta bantuan PWI untuk melakukan ekpsose atas kondisi karut-marut Pemerintahan Desa Pulo Panjang sekaligus meminta Pemkab Serang memberikan sanksi tegas kepada kades yang diduga telah menyelewengkan anggaran dana desa (ADD) hingga lebih dari satu miliar.
Berdasarkan pengakuan Abul Hasan, dari hasil audit inspekstorat Pemkab Serang atas penggunaan anggaran dana desa pada tahun 2016 ditemukan indikasi kerugian hingga mencapai Rp1,3 miliar dari total kucuran anaggaran dana desa sebesar Rp2,4 miliar. Hasan menemukan fakta, bahwa Kades menggunakan anggaran desa untuk kegiatan yang terealisasi, bekerja sama langsung dengan perusahaan milik mertuanya yaitu CV Sinar Abadi.
“Kepada auditor inspektorat, Kades itu mengakui bahwa uang sebanyak satu miliar lebih itu dia selewengkan. Pengakuannya itu kami dengar langsung. Tapi anehnya kok Pemkab Serang belum memberikan sanksi apapun kepada Kades. Kami mencurigai Kades dilindungi oleh pejabat pemkab. Kami meminta Bupati memberikan sanksi kepada Kades,” ungkap Abul Hasan.
Menurut Ujang Rifai, pencairan dana desa dilakukan sebanyak sembilan kali selama setahun. Proses pencairan melalui cek Bank bjb. Namun Ujang menyatakan hanya tiga kali menandangani cek kosong, artinya tidak tercantum besaran nilainya. Sedangkan cek yang keempat hingga kesembilan, Ujang mengaku tidak pernah menandatangani.
“Bank itu akan mencairkan uang jika cek itu telah ditandatangani oleh kepala desa dan bendahara desa. Sebagai Kaur Keuangan, saya secara otomatis adalah bendahara desa. Karena itu, kok cek keempat hingga kesembilan itu bisa cair sedangkan saya tidak ada tanda tangan saya pada cek. Wajar bila saya curiga tanda tangan saya dipalsukan,” terang Ujang.
Ketua BPD Suhanda membenarkan bahwa pernyataan warga adalah benar. Kepala Desa, menurutnya, sebenarnya sudah dia ingatkan agar mengambil opsi mengambil keuntungan dari perusahaan penyplai barang/material daripada bekerja sendiri tanpa melibatkan perangkat desa, mitra kerja desa, dan warga.
“Selama tahun 2016, Kades berjalan sendiri tidak melibatkan siapa pun. Dan langkah-langkahnya itu tidak pernah dikonsultasikan dengan BPD dan LPM. Saya membaca Kades ini seperti ada yang mengendalikan. Padahal apabila ada masalah, kami pasti akan ikut repot. Hingga hari ini, tidak ada itikad baik dari Kadea untuk komunikasi dengan warga,” ujar Suhanda.
Dua tokoh warga Pulo Panjang, Rasmani dan Mastur, menyayangkan sikap Kepala Desa yang belakangan terlesan menghindar dari warga, termasuk tidak pernah mengajak serta perangkat desa dan mitra desa dalam segala urusan, terutama perihal penggunaan dana desa.
“Satu tahun setelah dilantik Kades itu masih enak diajak bicara, belum membuat masalah. Penggunaan dana desa selama tahun 2015 juga dikoodinasikan dengan baik. Tapi selama tahun 2016, Kades sama sekali tidak melibatkan siapa pun, dia berjalan sendiri. Ketika warga, BPD, dan LPM meminta diberikan waktu untuk bertemu pun, Kades selalu menghindar. Ada apa ini?” ujar Rasmani.
“Sebenarnya kami tidak akan sampai melaporkan seperti ini andai jasa Kades bisa diajak bicara dan legowo. Tapi sepetinya Kades tidak ada niat baik, mungkin merasa kuat,” tambah Mastur.
Di kantor PWI, warga juga meminta bantuan pendampingan kepada Kantor Hukum Arfan Fajrul Surya Wahyudi Law Firm. Warga mengharapkan pengaduannya bisa diselesaikan hingga penegak hukum.
“Akan kami bantu hingga ke penegak hukum. Namun warga harus membantu kami dengan memberikan keterangan secara jelas, tidak berubah-ubah, dan diperkuat bukti-bukti yang akurat. Karena hukum bisa ditindaklanjuti apabila fakta-faktanya kuat,” ujar Wahyudi SH, yang didampingi Arfan SH dan Erwin SH. @ADE