KORANBANTEN.COM – Perwakilan warga Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, mendatangi kantor Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Bayah untuk mempertanyakan dana bagi hasil antara penggarap dan Perhutani (Shearing) yang dinilai tidak jelas.
Dikatakan Kukun Kurnia, tokoh masyarakat Desa Sawarna mengatakan, ia bersama perwakilan warga mendatangi kantor BKPH Bayah guna mempertanyakan dana bagi hasil antara masyarakat dengan pihak Perhutani. Karena sampai sejauh ini pembagiannya tidak jelas besarannya. kata dia, hasil garapan masyarakat dengan jumlah produksi kurang lebih sekitar 2500 kubik yang diterima penggarap keseluruhan cuma Rp224.000.000 (Dua ratus dua puluh empat juta rupiah). Jumlah itupun harus dibagi lagi kepada puluhan penggarap. Bahkan jumlah itu juga include untuk administrasi, Pengurus LMDH, Pemdes, Kecamatan.
“Ini gak jelas hitungannya, kami ingin pihak BKPH untuk memberikan kejelasan terkait hitungan dana bagi hasil ini,” kata Kukun Kurnia, kepada Wartawan, Jumat (14/01/2022).
Begitupun menurut Dasep Hermansyah, perwakilan warga lainnya, ia mengharapkan agar pihak Perhutani dapat memberikan kejelasan terkait dana bagi hasil. Karena, saat ini, warga tidak mengetahui besaran uang yang diterima oleh warga selaku penggarap.
“Bila tidak ada kepastian, kita akan datang beramai ramai ke KPH, kemudian, jika terjadi manipulasi, pihaknya tak segan segan melaporkan kepada pihak yang berwajinn,” kata Dasep.
Sementara itu, Kaur TU BKPH Bayah, Irin Suhendi mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui berapa jumlah yang seharusnya diterima oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Karena kewenangannya hanya sebatas mengetahui jumlah Produksi.
”Kewenangan kami hanya terkait jumlah produksi saja. Adapun untuk pemasaran dan yang lain nya silahkan tanyakan langsung ke KPH di Serang,” katanya. (Jat)